OJK Pastikan Korban Kerusuhan dan Demonstrasi Dapat Perlindungan Asuransi dan Jaminan Sosial

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, saat menyampaikan keterangan pers terkait perlindungan korban kerusuhan dan proses klaim asuransi fasilitas publik, Kamis (4/9/2025).

GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan korban kerusuhan dan demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus hingga awal September 2025 mendapat perlindungan sesuai ketentuan asuransi dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sejumlah lembaga, seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), Asabri, dan Taspen, telah menyalurkan santunan kepada korban.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa hingga kini tercatat sembilan korban sudah menerima manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian.

“BPJSTK telah menyalurkan santunan kepada korban, baik yang dirawat di rumah sakit maupun yang meninggal dunia. Selain itu, Asabri dan Taspen juga memberikan santunan kepada peserta TNI, Polri, dan ASN,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Agustus 2025, Kamis (4/9).

Selain jaminan sosial ketenagakerjaan, Ogi menambahkan bahwa sejumlah aset publik yang terdampak kerusuhan saat ini juga tengah diproses klaimnya. Beberapa di antaranya adalah Polsek Ciracas, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Tinggi Mamuju, pagar depan Gedung DPR/MPR, serta Gedung DJKN Kanwil Jakarta. Seluruh aset tersebut dijamin oleh Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN).

“Klaim atas kerusakan fasilitas publik dan gedung pemerintah sudah dalam proses penggantian. Kami terus melakukan koordinasi agar penyelesaian klaim bisa cepat dan transparan,” jelasnya.

OJK menegaskan akan terus mengawasi proses penyelesaian klaim, menjaga stabilitas dan solvabilitas perusahaan asuransi, serta memastikan perlindungan bagi masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Komentar

Loading...