Misteri Hilangnya Rp11,2 Juta dari Rekening Terdakwa Narkotika, Istri Bongkar Kronologi di Polda Sumut

Marlini Nasution didampingi kuasa hukumnya menunjukkan surat laporan resmi terkait hilangnya Rp11,2 juta dari rekening suaminya, Rahmadi, di Mapolda Sumut, Kamis (4/9/2025).

GIMIC.ID, MEDAN – Misteri hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi, terdakwa kasus narkotika, memasuki babak baru. Istrinya, Marlini Nasution, membeberkan kronologi aliran dana tersebut saat diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut).

Marlini hadir didampingi tim kuasa hukum, yakni Ronald Siahaan, Suhandri Umar Tarigan, dan Thomas Tarigan. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (4/9/2025) setelah dirinya resmi melaporkan dugaan pencurian uang oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 22 Agustus lalu.

“Klien kami dimintai sekitar 25 pertanyaan seputar hilangnya Rp11,2 juta dari rekening BRI milik Rahmadi,” ujar Thomas Tarigan, salah satu kuasa hukum.

Menurut Thomas, persoalan berawal saat Rahmadi ditangkap personel Ditresnarkoba pada 3 Maret 2025. Saat itu, penyidik disebut menyita telepon genggam Rahmadi tanpa prosedur resmi berupa surat penyitaan maupun bukti digital forensik.

Seminggu berselang, tepatnya 10 Maret, Rahmadi dipaksa membuka akses aplikasi M-Banking di ponselnya.
“Karena di bawah tekanan dan sempat mendapat perlakuan kekerasan, klien kami akhirnya menyerahkan PIN M-Banking kepada salah satu personel berinisial IVTG,” jelas Thomas.

Dari balik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungbalai, Rahmadi kemudian meminta istrinya mengecek rekening tersebut. Hasil cetakan rekening koran BRI menunjukkan dana Rp11,2 juta berpindah ke rekening BCA atas nama seorang perempuan berinisial RP.

“Itulah yang menjadi dasar laporan kami ke SPKT Polda Sumut,” lanjut Thomas.

Kuasa hukum menilai penyitaan telepon tanpa prosedur resmi membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan. “Dan itu terbukti. Uang Rp11,2 juta raib setelah ponsel tidak lagi berada di tangan klien kami,” tegas Thomas.

Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, kejanggalan penangkapan Rahmadi juga sempat disorot. Kuasa hukum memutar rekaman CCTV yang memperlihatkan Rahmadi diduga dianiaya oleh Victor Topan Ginting bersama atasannya saat itu, Kompol Dedi Kurniawan.

Victor membantah tuduhan tersebut dengan alasan Rahmadi melakukan perlawanan. Ia juga menyangkal pernah meminta PIN M-Banking. Namun, tim kuasa hukum mengklaim memiliki bukti kuat berupa data perpindahan uang Rp11,2 juta ke rekening RP serta barang bukti sabu seberat 10 gram yang diduga bukan milik klien mereka.

“Uang itu bukan disita, melainkan ditransfer secara ilegal setelah klien kami dipaksa membuka akses M-Banking,” kata Suhandri Umar Tarigan.

Kuasa hukum menegaskan, tidak ada berita acara penyitaan maupun surat perintah sah dalam kasus tersebut. “Murni pencurian berkedok kewenangan,” ujarnya lirih.

Saat ini, tim kuasa hukum tengah menyiapkan laporan tambahan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Kami mendesak Polda Sumut untuk tidak melindungi anggotanya yang terbukti menyalahgunakan jabatan,” tegas Umar.

Kasus Rahmadi sejak awal memang penuh tanda tanya, mulai dari dugaan rekayasa barang bukti hingga adanya praktik kekerasan aparat saat penangkapan.

“Ini bukan sekadar soal uang yang hilang. Ini soal bagaimana hukum digunakan untuk menekan warga biasa,” pungkas Umar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-RSD)

Komentar

Loading...