OJK Siapkan Tiga Langkah Strategis Antisipasi Dampak Demo terhadap Sektor Keuangan

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, saat konferensi pers RDK Bulanan, Kamis (4/9/2025), memaparkan langkah strategis menjaga stabilitas sektor keuangan.
GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan mengambil langkah strategis guna mengantisipasi potensi dampak aksi demonstrasi terhadap sektor jasa keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebut ada tiga langkah utama yang disiapkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah dinamika sosial dan politik yang berkembang.
1. Koordinasi dan Perlindungan Konsumen
Mahendra menjelaskan, OJK melakukan koordinasi intensif dengan lembaga jasa keuangan dan pihak terkait untuk memastikan layanan tetap optimal bagi masyarakat. Ia menegaskan, infrastruktur lembaga jasa keuangan sejauh ini masih terjaga dengan baik.
“Namun demikian, pendataan dan asesmen menyeluruh atas potensi dampak dinamika di dalam negeri terhadap lembaga jasa keuangan terus dilakukan,” kata Mahendra dalam konferensi pers, Kamis (4/9/2025).
Selain itu, OJK juga memastikan perlindungan konsumen tetap dijalankan, termasuk pemberian santunan kepada korban aksi demo. “Setelah proses verifikasi hasil asesmen selesai, klaim diproses sesuai ketentuan. Sebagai wujud konkret, santunan juga telah diberikan kepada keluarga korban yang meninggal dunia,” jelasnya.
2. Kemudahan Akses Layanan Keuangan dan Relaksasi
Langkah kedua adalah memberikan kemudahan akses layanan pembayaran, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). OJK mendorong pelaku industri jasa keuangan untuk menyiapkan kebijakan dan skema khusus dalam produk pembayaran UMKM.
Mahendra menambahkan, bagi debitur yang terdampak hingga memengaruhi kemampuan bayar, OJK mendorong perbankan dan lembaga pembiayaan memberikan relaksasi, termasuk restrukturisasi kredit dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Selain itu, OJK juga memberikan kelonggaran bagi perusahaan pembiayaan, infrastruktur, maupun pergadaian untuk menyalurkan kredit kepada calon nasabah dengan riwayat non-performing yang tidak material, sepanjang dinilai masih memiliki kemampuan membayar angsuran.
“Sepanjang calon nasabah dinilai masih memiliki kemampuan membayar angsuran dan sesuai dengan risk appetite lembaga jasa keuangan, pembiayaan dapat diberikan,” tambah Mahendra.
3. Monitoring dan Stress Test Stabilitas Keuangan
Langkah ketiga adalah memperkuat pemantauan kondisi pasar keuangan dan mendorong lembaga jasa keuangan melakukan uji ketahanan (stress test). Hal ini untuk mengantisipasi dampak pergerakan nilai pasar atas aset yang dimiliki, sekaligus memastikan kesiapan menghadapi berbagai skenario.
Mahendra mengungkapkan, di pasar modal saat ini sudah tersedia berbagai instrumen kebijakan untuk meredam fluktuasi signifikan, seperti kebijakan buyback saham tanpa RUPS, penundaan implementasi short selling, penyesuaian trading halt, hingga asymmetric auto rejection.
“Kebijakan-kebijakan ini terus dievaluasi secara berkala,” tegasnya.
OJK memastikan pemantauan pasar keuangan akan terus diperkuat untuk menjaga kepercayaan investor sekaligus mengoptimalkan fungsi intermediasi sektor keuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
Komentar