OJK Perkuat Literasi Keuangan dan Perlindungan Konsumen, Hentikan Ribuan Entitas Ilegal Sepanjang 2025

Kepala Eksekutif Pengawas Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, memaparkan capaian literasi keuangan dan pemberantasan keuangan ilegal dalam RDK OJK Agustus 2025.
GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya memperkuat literasi dan inklusi keuangan sekaligus melindungi konsumen di tengah maraknya praktik keuangan ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan capaian terbaru OJK dalam implementasi program literasi dan pemberantasan keuangan ilegal sepanjang 2025.
Menurut Friderica, sejak Januari hingga 29 Agustus 2025, Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) telah menjangkau 177 juta peserta melalui 27.716 program di berbagai wilayah Indonesia. Program ini melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk memperluas edukasi dan akses keuangan bagi masyarakat.
“OJK bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan LPS yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pembiayaan dan Pembangunan melalui Pasar Keuangan juga telah melaksanakan program Literasi Keuangan Indonesia Terdepan. Program ini mendorong peningkatan literasi serta memperluas basis investor ritel, termasuk melibatkan pramuka dan penyandang disabilitas agar mandiri secara finansial,” ujar Friderica dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan Agustus OJK 2025, yang digelar secara virtual, Kamis (4/9).
Selain itu, OJK juga telah menerbitkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya, bekerja sama dengan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) melalui program Training for Trainers, serta menjalankan program OJK Peduli dengan menggerakkan duta literasi keuangan di berbagai daerah.
Perlindungan Konsumen dan Pemberantasan Ilegal
Dari sisi perlindungan konsumen, OJK mencatat 318.900 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) sejak awal tahun hingga 15 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, terdapat 31.456 pengaduan masyarakat terkait jasa keuangan.
Sementara itu, komitmen OJK dalam memberantas keuangan ilegal terus diperkuat. Sepanjang 2025, OJK menerima 14.634 pengaduan terkait entitas ilegal, terdiri dari 11.653 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 2.981 investasi ilegal. Melalui Satgas PASTI, OJK berhasil menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal.
Kerugian Masyarakat Imbas Scam
Satgas PASTI bekerja sama dengan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Hingga Agustus 2025, IASC menerima laporan terkait 381.507 rekening, dengan 76.541 rekening berhasil diblokir. Total kerugian masyarakat yang dilaporkan mencapai Rp4,8 triliun, sementara dana yang berhasil diblokir sebesar Rp350,3 miliar.
Sebagai langkah lanjutan, pada 19 Agustus 2025 OJK bersama Satgas PASTI meluncurkan Kampanye Nasional Anti-Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal. Acara ini turut dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK, Menteri Kominfo, Kepala BSSN, Kepala BNPT, Kepala PPATK, Ikatan Ahli Keuangan Digital (IAKD), serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Layanan Konsumen Tetap Optimal
OJK memastikan seluruh kanal layanan konsumen tetap beroperasi normal, termasuk layanan walk-in di kantor OJK, Kontak OJK 157, WhatsApp, serta aplikasi APPK. Layanan OJK Checking juga tersedia untuk memberikan informasi produk jasa keuangan secara resmi.
“OJK mengimbau masyarakat agar senantiasa menggunakan kanal resmi OJK untuk memperoleh informasi, menyampaikan pengaduan, dan tetap waspada terhadap berbagai tawaran investasi maupun aktivitas keuangan yang mencurigakan,” pungkas Friderica.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
Komentar