Kejagung Tahan NAM, Tersangka Baru Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim.
GIMIC.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali menetapkan satu orang tersangka baru berinisial NAM dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Untuk kepentingan penyidikan, NAM resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Kamis, 4 September 2025.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, bertempat di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Nurcahyo menjelaskan, tersangka NAM diduga terlibat langsung dalam praktik korupsi pengadaan laptop tersebut. Atas perbuatannya, NAM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, menuturkan bahwa sebelumnya penyidik telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi laptop tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan alat bukti, penyidik akhirnya menetapkan NAM sebagai tersangka baru.
“Penyidik melakukan pendalaman pemeriksaan dan pemanggilan terhadap kurang lebih 120 orang saksi dan 4 ahli,” ungkap Anang.
Ia menambahkan, hasil ekspos perkara dan analisis mendalam dari keterangan saksi serta bukti yang ada memperkuat penetapan NAM sebagai tersangka. “Hasil pendalaman keterangan saksi dan alat bukti yang ada, serta hasil ekspos kasus, telah menetapkan tersangka baru inisial NAM,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)