Sidang Narkotika Rahmadi di PN Tanjungbalai, Saksi Bantah BAP dan Ungkap Dugaan Rekayasa

Sidang Rahmadi di PN Tanjungbalai, Rabu (3/9/2025), menghadirkan saksi yang membantah isi BAP.
GIMIC.ID, TANJUNGBALAI – Sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa Rahmadi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai kembali memunculkan sejumlah kejanggalan. Dua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), yakni Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, membantah isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang selama ini dijadikan dasar penjeratan Rahmadi.
“Kami dipaksa menandatanganinya,” ujar Andre dan Lombek hampir bersamaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Karolina Selfia Sitepu, Rabu (3/9/2025).
Saksi Akui Dipaksa, Tuduh Barang Bukti Ditanamkan
Dalam kesaksiannya, Andre mengaku diperintah seseorang bernama Ismail untuk menjemput 70 gram sabu dengan janji akan mendapat upah. Namun, ia lebih dulu ditangkap polisi yang kala itu berboncengan dengan Ismail.
Andre juga menuding sabu seberat 10 gram yang ditemukan di mobil Rahmadi bukan milik terdakwa, melainkan miliknya.
“Itu dipakai untuk menjerat Rahmadi,” katanya.
Lombek menguatkan pernyataan tersebut. Ia menegaskan tidak mengenal Rahmadi serta membantah keterangan jaksa mengenai hubungannya dengan Amri alias Nunung. Keduanya juga mengaku mendapat perlakuan kasar saat pemeriksaan, bahkan sempat dibawa ke sebuah rumah dalam keadaan mata dilakban sebelum digiring ke Polda Sumut.
Kuasa Hukum Ungkap Uang Hilang
Di luar persidangan, kuasa hukum Rahmadi, Thomas Tarigan, mengungkap adanya dugaan pelanggaran lain. Ia menyebut uang Rp11,2 juta raib dari rekening m-banking kliennya setelah ponselnya disita polisi.
“Selain itu, dokumen penyitaan ponsel dan laporan digital forensik juga tidak pernah ditunjukkan,” ujar Thomas.
Perbedaan Keterangan Polisi
Pada persidangan sebelumnya, dugaan rekayasa perkara menguat setelah dua anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut, Bripka Toga M. Parhusip dan Gunarto Sinaga, memberikan keterangan berbeda soal lokasi penemuan barang bukti.
Parhusip menyebut sabu ditemukan di bawah jok depan mobil Rahmadi, sementara Gunarto menegaskan barang tersebut berada di bawah kursi pengemudi. Perbedaan ini langsung mendapat sorotan dari majelis hakim.
“Apakah benar barang bukti itu kalian temukan, bukan kalian yang menaruhnya?” tanya salah seorang hakim anggota.
Rahmadi juga disebut ditangkap dengan cara paksa. Rekaman CCTV toko yang beredar di media sosial memperlihatkan sejumlah pria berpakaian preman menarik terdakwa tanpa perlawanan. Kuasa hukum menilai ada dugaan kekerasan fisik dalam proses tersebut.
Menurut Thomas, salah satu saksi yang akan dihadirkan pekan depan siap menerangkan bahwa mobil Rahmadi baru bergerak sekitar satu jam setelah penangkapan.
“Padahal dalam kesaksian aparat disebutkan barang bukti sabu ditemukan di dalam mobil. Fakta ini akan kami uji di persidangan berikutnya,” katanya.
Menanggapi tudingan itu, Kompol Dedi Kurniawan melalui kuasa hukumnya, Hans Silalahi, menegaskan penangkapan telah dilakukan sesuai prosedur. Namun, pernyataan berbeda muncul dari Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan.
“Penangkapan itu sah secara hukum, namun ada ekses di lapangan yang tidak bisa kami pungkiri,” ujarnya kepada wartawan.
Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa (9/9/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan terdakwa.
Tim kuasa hukum Rahmadi berharap kesaksian saksi kunci dapat membuka tabir kasus yang mereka nilai sarat dengan kejanggalan hukum dan etika penegakan hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)
Komentar