Kejaksaan Eksekusi Uang Pengganti Terpidana Adelin Lis, Negara Terima Rp105,8 Miliar dan US$2,9 Juta

Kajati Sumut Dr. Harli Siregar bersama jajaran saat konferensi pers penyelesaian pembayaran uang pengganti terpidana Adelin Lis senilai Rp105,8 miliar dan US$2,9 juta di Kejati Sumut, Medan, Rabu (3/9/2025).

GIMIC.ID, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Jaksa Eksekutor melaksanakan eksekusi pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi dan kehutanan dengan terpidana Adelin Lis. Pada Selasa (2/9), pihak keluarga terpidana melunasi sisa kewajiban dengan menyerahkan uang sebesar Rp105.857.244.282,4 (seratus lima miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta dua ratus empat puluh empat ribu rupiah) serta US$2.938.556,4 (dua juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus lima puluh enam dolar Amerika). Dana tersebut kemudian disetorkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Medan.

Penyelesaian pembayaran uang pengganti ini disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, SH., MH, serta Kepala Kejaksaan Negeri Medan Dr. Fajar Syahputra, SH., MH, di kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan.

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH, menjelaskan bahwa eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008. Dalam amar putusan disebutkan, Adelin Lis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.

“Dalam putusan itu, majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp119.802.393.040 dan US$2.938.556,24. Apabila tidak dibayar, maka harta benda disita atau diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” terang Husairi.

Dengan dilunasinya sisa uang pengganti pada September 2025 ini, Kejaksaan memastikan kewajiban terpidana telah terpenuhi sepenuhnya. Dana yang masuk kemudian disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Republik Indonesia.

Husairi menambahkan, penyelesaian perkara Adelin Lis yang sempat menjadi perhatian publik nasional ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam pemulihan keuangan negara. “Pembayaran uang pengganti ini menegaskan keseriusan Kejaksaan dalam menuntaskan perkara korupsi, sejalan dengan arahan pimpinan bahwa penegakan hukum harus memberikan kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...