Wali Kota Pematangsiantar dan DPRD Teken Fakta Integritas, Tiga Kebijakan Pro-Rakyat Disepakati

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi bersama Ketua DPRD Timbul Lingga menunjukkan dokumen Fakta Integritas yang baru saja ditandatangani di hadapan mahasiswa dan masyarakat, Senin (1/9/2025).

GIMIC.ID, PEMATANGSIANTAR – Ratusan mahasiswa dan masyarakat Kota Pematangsiantar memadati halaman Kantor DPRD pada Senin (1/9/2025). Aksi yang diwarnai dengan orasi lantang dan spanduk tuntutan itu berujung pada langkah bersejarah: penandatanganan Fakta Integritas oleh Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., bersama Ketua DPRD Timbul Lingga.

Suasana aksi yang awalnya tegang berubah riuh dengan tepuk tangan dan sorakan saat pena Wali Kota menorehkan tanda tangan di atas dokumen resmi tersebut. Momen ini menjadi sorotan publik karena menandai komitmen pemerintah untuk memenuhi tuntutan masyarakat.

Dalam Fakta Integritas yang ditandatangani pada 1 September 2025 itu, tercantum tiga poin utama:

  1. Membatalkan seluruh kebijakan yang tidak pro-rakyat, khususnya kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat.
  2. Memprioritaskan renovasi Pasar Horas yang terbengkalai pasca kebakaran, sekaligus menghentikan pembangunan Gedung DPRD senilai hampir Rp7 miliar.
  3. Membatalkan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 1000%, sebagaimana diatur dalam Keputusan Wali Kota Nomor: 900.1.13.1/278/II/2024 tentang Besaran NJOP PBB P2 dan Besaran Minimal PBB P2 Tahun 2024–2026.

Langkah penghentian pembangunan kantor DPRD ini sebelumnya menuai kritik karena dilakukan ketika Pasar Horas—ikon perdagangan tradisional kota—belum juga diperbaiki. Kritik juga datang dari Ketua DPW Lembaga Investigasi dan Informasi Keadilan (LIDIK) Sumut, J. Frist Manalu, S.Kom., yang menyoroti minimnya transparansi proyek tersebut.

“Pembangunan ditutup rapat dengan pagar seng tinggi dan dilabeli tulisan KUHP 551, sehingga publik dan media tidak bisa mengakses informasi. Padahal proyek ini bersumber dari APBD Kota Pematangsiantar,” ujarnya.

Meski demikian, J. Frist menyambut baik keputusan penghentian pembangunan gedung DPRD. Menurutnya, kebijakan itu merupakan langkah heroik yang akan menghemat anggaran miliaran rupiah untuk kemudian dialihkan ke program yang lebih bermanfaat.

“Renovasi pasar, perbaikan infrastruktur, dan pelayanan publik jauh lebih penting. Penandatanganan Fakta Integritas ini bukan sekadar dokumen formal, tetapi simbol kemenangan rakyat atas kebijakan yang adil dan transparan,” tegasnya.

Dalam pernyataan tertulis, Wali Kota Wesly Silalahi menegaskan komitmennya di hadapan massa aksi.
“Melalui Fakta Integritas ini, saya siap melaksanakan dan menyanggupi seluruh tuntutan masyarakat. Terima kasih atas dukungan yang telah diberikan,” katanya.

Penandatanganan Fakta Integritas ini dipandang sebagai tonggak sejarah baru pemerintahan Kota Pematangsiantar yang lebih pro-rakyat. Publik menilai, momen tersebut menjadi contoh nyata keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan masyarakat luas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...