Enam Pelaku Pembongkaran Sekolah An-Nizam Ditangkap, Tiga Ditembak Polisi karena Melawan

Polsek Medan Area berhasil menangkap enam pelaku pembongkaran Sekolah An-Nizam, tiga di antaranya ditembak karena melawan saat ditangkap.
GIMIC.ID, MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus enam pelaku pembongkaran Sekolah An-Nizam di Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Denai. Dalam penangkapan tersebut, tiga pelaku terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat hendak dibawa untuk pengembangan kasus.
Ketiga pelaku yang ditembak berinisial FR, RP, dan IH, seluruhnya merupakan warga Kecamatan Medan Denai.
“Tembakan peringatan sudah dikeluarkan, namun tidak diindahkan. Terpaksa kita lumpuhkan dengan tembakan terukur,” ujar Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra, didampingi Kanit Reskrim Iptu Dian P. Simanungsong, Selasa (2/9/2025).
Kasus ini bermula dari laporan Robin Ginting, perwakilan Yayasan An-Nizam. Ia melaporkan bahwa sekolah tersebut dibobol pada Minggu, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Dari lokasi, sejumlah barang berharga dilaporkan hilang, di antaranya satu unit laptop Asus, kamera digital, kompresor pendingin udara, dan empat unit proyektor.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV sekolah maupun rumah warga sekitar, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Tersangka pertama, JA, diringkus di kawasan Tanah Garapan, Jalan Jermal 15. Dari pengakuannya, kompresor hasil curian dijual bersama dua rekannya, MFSS dan DS. Ketiganya mendapat bagian Rp150 ribu,” jelas Kompol Dwi.
Pengembangan kasus kemudian mengarahkan polisi kepada tiga tersangka lain, yakni FR, RP, dan IH. Namun, saat hendak ditangkap, mereka melawan sehingga polisi menembak mereka di bagian tertentu untuk melumpuhkan.
Dalam pemeriksaan, para pelaku yang sebagian merupakan residivis mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli sabu dan berjudi online. Setelah menjalani perawatan medis akibat luka tembak, keenam tersangka dibawa ke Mapolsek Medan Area bersama barang bukti yang berhasil diamankan.
“Para tersangka akan dijerat dengan pasal pencurian sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Dwi Himawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)
Komentar