Kejari Karo Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan Korupsi Proyek Internet Desa, Kerugian Negara Capai Rp1,3 Miliar

Seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek internet desa di Kabupaten Karo digiring penyidik Kejaksaan Negeri Karo usai ditetapkan dan langsung ditahan, Senin (1/9/2025).
GIMIC.ID, KARO – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pembuatan jaringan instalasi internet desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020–2023. Terbaru, dua orang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.
“Hari ini kita menetapkan dua tersangka baru atas dugaan korupsi pada pengerjaan proyek pengelolaan dan pembuatan jaringan serta instalasi internet desa tahun 2020–2023. Satu di antaranya langsung dilakukan penahanan, sementara satu tersangka lain masih mangkir dari pemeriksaan,” ujar Kepala Kejari Karo, Darwis Burhansyah, kepada ADHYAKSAdigital, Senin (1/9/2025).
Kedua tersangka itu masing-masing berinisial AKSP, Direktur CV Gundaling Production sekaligus pelaksana pembuatan profil desa di Kecamatan Barus Jahe pada tahun 2020, serta JG, yang berperan sebagai penghubung antara sejumlah kepala desa dengan AKSP.
“Tersangka AKSP kita tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sementara JG belum ditahan karena tidak menghadiri pemeriksaan. Dengan demikian, hingga saat ini sudah ada tiga orang tersangka dalam kasus ini, setelah sebelumnya kita menetapkan dan menahan JP,” ungkap Darwis.
Kajari Karo juga menegaskan, meski telah dipanggil secara sah dan patut, JG tidak memenuhi panggilan penyidik. “Setelah penetapan sebagai tersangka, tim penyidik akan kembali melakukan pemanggilan terhadap JG untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karo, Renhard Harvey Sembiring, menambahkan bahwa penetapan dua tersangka baru merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya telah ditangani. “Ini bentuk keseriusan tim penyidik dalam pemberantasan tindak pidana korupsi hingga ke tingkat desa, apalagi perkara ini berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni:
- Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, penyidik Kejari Karo sebelumnya telah menetapkan satu tersangka berinisial JP pada Rabu (30/7/2025). JP ditangkap di wilayah Provinsi Bangka Belitung, lalu langsung dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk ditahan.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, kasus korupsi proyek internet desa ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.366.995.017 atau sekitar Rp1,3 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
Komentar