1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal
  3. Nasional
  4. Politik

Dosen Unmul Nilai Penonaktifan Anggota DPR Hanya Akal-Akalan Partai

Oleh ,

GIMIC.ID, SAMARINDA – Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro, menilai penonaktifan anggota DPR hanyalah strategi partai politik untuk meredam kritik publik.

Menurutnya, istilah “penonaktifan” tidak memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan. “Dikiranya kita bodoh kali ya. Istilah penonaktifan sekali lagi tidak ada di dalam UU MD3 maupun Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2020. Yang ada itu pemberhentian dan pemberhentian sementara,” tegas Castro, Senin (1/9).

Castro menilai langkah tersebut tidak membawa konsekuensi hukum yang nyata. Pasalnya, meski dinonaktifkan, status anggota DPR tetap melekat dan mereka masih berhak menerima gaji serta fasilitas. “Mereka tetap anggota DPR, dan tetap makan gaji,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, jika yang dimaksud dengan nonaktif adalah pemberhentian sementara, maka prosedurnya berbeda. Pemberhentian sementara anggota DPR hanya bisa diputuskan melalui Rapat Paripurna, bukan oleh otoritas partai politik.

“Kalau pemberhentian sementara itu mekanismenya diatur jelas, dan harus diputuskan lewat paripurna. Jadi tidak bisa semata-mata partai politik yang menentukan,” pungkas Castro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Baca Juga