Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I Regional 1 dan Mitra Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut menggeledah dan memeriksa dokumen di kantor PTPN I Regional 1, Rabu (27/8/2025), terkait dugaan korupsi penjualan aset.
GIMIC.ID, MEDAN – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional 1 yang melibatkan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah Kajati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 28 Agustus 2025 serta Surat Izin/Penetapan Geledah Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn tanggal 27 Agustus 2025.
Puluhan penyidik yang dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut Mochamad Jefry menggeledah sejumlah kantor dan ruangan, antara lain:
- Ruang Direksi dan Komisaris PTPN I Regional 1, Jalan Raya Medan–Tanjung Morawa Km.16, Kabupaten Deli Serdang.
- Gudang arsip PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Jalan Medan–Tanjung Morawa Km.55, Deli Serdang.
- Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
- Kantor PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Tanjung Morawa, Helvetia, dan Sampali.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen maupun barang bukti terkait kerja sama operasional (KSO) penjualan aset PTPN I Regional 1.
Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi muncul setelah Tim Penyelidik Kejaksaan Agung RI menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang dilakukan oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
“Dalam proses perubahan HGU menjadi HGB, PT NDP diduga tidak memenuhi kewajiban menyerahkan 20% dari luas bidang tanah yang diubah statusnya kepada negara. Hal itu bertentangan dengan Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021 dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar,” ujar Husairi.
Selain itu, dugaan pelanggaran juga ditemukan pada proses pemasaran dan penjualan perumahan CitraLand Helvetia, CitraLand Sampali, dan CitraLand Tanjung Morawa yang dikelola PT DMKR, anak usaha Ciputra Group.
Husairi menambahkan, saat ini tim penyidik masih melakukan pengembangan perkara. “Kesimpulan sementara, ada perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Untuk nilai total aset yang dijual maupun kerugian negara, masih dalam perhitungan dan akan disampaikan ke publik setelah proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Kejati Sumut menegaskan akan terus menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas demi menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)