OJK Resmikan Peralihan Layanan Perizinan ke Sistem SPRINT Mulai 1 September 2025

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara (kanan) bersama jajaran OJK secara simbolis meresmikan peralihan layanan perizinan dari SIJINGGA ke SPRINT di Jakarta, Senin (25/8/2025).
GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan peralihan layanan perizinan dari Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA) ke Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Perubahan ini berlaku efektif mulai 1 September 2025.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi OJK untuk mempercepat dan mengefisienkan proses perizinan di industri jasa keuangan.
“Peralihan ini berlaku efektif mulai 1 September 2025 dan mencakup layanan di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) serta Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML),” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (25/8/2025).
Perizinan Lebih Efisien dan Transparan
Mirza menegaskan, perizinan adalah mandat penting OJK sebagai bentuk pelayanan kepada industri jasa keuangan. Melalui integrasi ke dalam SPRINT, ia memastikan layanan akan semakin cepat, efisien, dan berkualitas, namun tetap menjaga prinsip kehati-hatian (prudential) serta tata kelola yang baik.
“Pelayanan perizinan OJK harus memenuhi standar Service Level Agreement (SLA) yang baik, baik kepada industri maupun secara internal. SLA adalah komitmen layanan yang wajib dipenuhi, sehingga pelayanan perizinan dapat diberikan tepat waktu. Kami juga terbuka terhadap masukan dari industri untuk meningkatkan kualitas layanan,” jelasnya.
Penyederhanaan Proses Bisnis
Transformasi ke SPRINT tidak sekadar pergantian sistem, tetapi juga mencakup penguatan tata kelola dan penyederhanaan proses bisnis. Beberapa terobosan yang dihadirkan antara lain:
- Penyederhanaan proses bisnis dari 1.554 menjadi 389 aktivitas di sektor PPDP, PVML, serta IAKD (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto).
- Pemanfaatan tanda tangan digital terhubung dengan BSSN untuk setiap output perizinan.
- Penggunaan QR Code yang dapat divalidasi di kanal resmi OJK untuk memudahkan pengecekan status izin.
- Layanan asistensi melalui Chatbot SPRINT dan SPRINT Corner bagi pemohon.
- Sentralisasi database para pihak utama agar tidak perlu input ulang setiap kali mengajukan izin.
- Fasilitas multi-user adaptif untuk perusahaan lintas sektor, termasuk perusahaan terbuka.
- Tracking system yang transparan disertai notifikasi di setiap tahapan penting.
- Kolaborasi data dengan kementerian/lembaga guna meminimalkan kesalahan input.
Layanan Merata di Seluruh Indonesia
OJK juga menargetkan implementasi SPRINT akan memperkuat pendelegasian wewenang ke kantor OJK daerah, sehingga pelayanan perizinan lebih responsif dan merata di seluruh Indonesia.
“Ke depan, SPRINT akan terus dikembangkan sebagai platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan industri,” ujar Mirza.
Sebelumnya, layanan perizinan di bidang Perbankan dan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, serta Bursa Karbon (PMDK) telah lebih dahulu terintegrasi dalam SPRINT. Pada awal 2026, layanan untuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) juga dijadwalkan masuk ke sistem ini.
Melalui transformasi digital berkelanjutan, OJK menegaskan komitmennya menghadirkan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, adaptif, dan berdaya saing, dengan pelayanan perizinan yang lebih cepat, akuntabel, serta berintegritas bagi seluruh pemangku kepentingan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
Komentar