LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Bank Umum Jadi 3,75 Persen

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, saat menyampaikan keputusan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
GIMIC.ID, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan bank umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,75 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025.
Selain itu, tingkat bunga penjaminan simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga ikut dipangkas menjadi 6,25 persen. Sementara itu, untuk tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) pada bank umum tetap dipertahankan di level 2,25 persen.
Evaluasi Berkala
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan keputusan ini akan terus dievaluasi sesuai dinamika perekonomian.
“Tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala dan dapat diubah sewaktu-waktu ketika terdapat perubahan signifikan pada kondisi perekonomian maupun perbankan. Evaluasi reguler berikutnya akan dilakukan pada September 2025,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Antisipasi dan Penguatan Ekonomi
Menurut Purbaya, pemangkasan tingkat bunga penjaminan mencermati tren penurunan suku bunga simpanan (SBP) ke depan. Kebijakan ini juga merupakan langkah antisipatif untuk memperkuat kinerja perekonomian sekaligus menjadi sinyal sinergi kebijakan antarotoritas.
“Selain itu, LPS mempertimbangkan faktor lain seperti dorongan terhadap suku bunga kredit yang lebih kompetitif, proyeksi likuiditas perbankan yang tetap longgar, ruang pengelolaan suku bunga simpanan bagi bank, serta tingkat cakupan penjaminan yang masih memadai,” tambahnya.
Imbauan kepada Perbankan dan Nasabah
LPS menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai tingkat bunga penjaminan. Purbaya menegaskan bahwa tingkat bunga penjaminan adalah batas maksimum suku bunga simpanan agar produk perbankan dapat masuk dalam program penjaminan simpanan.
Ia juga mengimbau agar perbankan bersikap transparan dengan menyampaikan informasi terkait tingkat bunga penjaminan secara terbuka kepada nasabah. Informasi tersebut dapat ditempatkan di area yang mudah diakses maupun melalui kanal komunikasi resmi bank.
“Dalam rangka memperkuat perlindungan dana serta menjaga kepercayaan deposan, LPS mengingatkan agar bank selalu memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam aktivitas penghimpunan dana,” pungkas Purbaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
Komentar