Eko Afrianto Sitepu Penuhi Panggilan Kejati Sumut, Tegaskan Hanya Dimintai Keterangan

Eko Afrianto Sitepu, anggota Komisi III DPRD Kota Medan, saat berada di depan pintu masuk PTSP Kejati Sumut usai menjalani pemeriksaan penyidik Pidsus, Selasa (26/8/2025).
GIMIC.ID, MEDAN – Dua anggota DPRD Kota Medan, yakni Ketua Komisi III Salomo Tabah Ronal Pardede dan anggota Komisi III Eko Afrianto Sitepu, memenuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (26/8/2025).
Kedua legislator tersebut tiba bersamaan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut sekitar pukul 09.14 WIB. Usai melakukan registrasi dan mengisi buku tamu, keduanya diarahkan menuju ruang wawancara Pidsus di lantai 3 Gedung Utama Kejati Sumut.
Proses pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam. Pada pukul 13.30 WIB, Salomo dan Eko terlihat meninggalkan gedung menggunakan mobil Honda CR-V berwarna perak untuk beristirahat dan makan siang. Namun, pukul 14.00 WIB keduanya kembali hadir untuk melanjutkan pemeriksaan.
Menjelang sore, pukul 15.15 WIB, Eko Afrianto Sitepu keluar lebih dahulu dari ruang pemeriksaan. Ia mengembalikan tanda pengenal tamu serta mengambil KTP yang dititipkan di PTSP Kejati Sumut.
Saat ditemui awak media, Eko membantah mengetahui adanya dugaan pemerasan terhadap pengusaha mikro yang sedang diselidiki Kejati Sumut.
“Kami harus melibatkan dinas terkait, seperti Dinas Pendapatan, Perizinan, dan Satpol PP. Dari pihak kelurahan juga harus koordinasi. Soal pemerasan saya tidak mengetahui. Secara resmi kami juga punya surat dari Sekwan (Sekretaris Dewan),” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, penyidik mengajukan 18 pertanyaan kepada Eko. Namun, politisi gabungan dari Partai Hanura dan PKB itu kembali menegaskan bahwa dirinya hanya memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai anggota Komisi III DPRD Medan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pada pukul 17.00 WIB, Ketua Komisi III DPRD Medan Salomo Pardede masih berada di ruang penyidik Pidsus Kejati Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
Pemanggilan dua anggota dewan ini terkait dengan penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah pelaku usaha mikro di Kota Medan. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengaku dimintai sejumlah uang dalam pengurusan izin usaha.
Kejati Sumut hingga kini masih terus memeriksa sejumlah pihak untuk mengumpulkan keterangan dan bukti terkait dugaan praktik tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
Komentar