Uang Perdamaian Rp250 Juta Raib, Eks Kabagwassidik Polda Sumut Diduga Terlibat
GIMIC.ID, MEDAN – Polemik terkait kasus dugaan penggelapan uang perdamaian senilai Rp250 juta menyeret nama mantan Kabagwassidik Polda Sumatera Utara, AKBP (kini Kombes) Musa Hengky Pandapotan Tampubolon (MHPT). Perkara ini berawal dari laporan polisi (LP) yang dibuat oleh Asril Siregar, sopir pribadi MHPT, di SPKT Polda Sumut pada 3 April 2024 dengan nomor LP: B/415/IV/2024/SPKT/POLDA SUMUT.
Asril melaporkan adanya ancaman terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh anak seorang petinggi Pelindo. Dalam laporannya, Asril mengaku keselamatan dirinya serta nyawa MHPT bersama istrinya, Nora Sianipar, sempat terancam saat dalam perjalanan. Ancaman inilah yang kemudian menjadi dasar laporan resmi ke Polda Sumut.
Dalam proses hukum berjalan, pengacara terlapor menawarkan perdamaian sebesar Rp100 juta. Namun, Asril menolak tegas tawaran tersebut karena sejak awal ia tidak menghendaki perdamaian. Ia menilai perkara tersebut menyangkut keselamatan jiwa yang sudah nyaris terancam.
Seiring berjalannya waktu, Asril mengungkapkan bahwa dirinya dibujuk, dirayu, bahkan dihasut oleh MHPT agar mencabut laporan tanpa alasan jelas. Anehnya, penyidik yang menangani perkara justru menyodorkan surat perdamaian meski tersangka utama tidak pernah hadir.
Lebih jauh, Asril menyebutkan bahwa uang perdamaian sebesar Rp250 juta yang seharusnya menjadi haknya justru raib. Ia sempat menanyakan langsung kepada MHPT mengenai keberadaan uang tersebut, namun jawaban yang diterima membuat dirinya merasa tidak nyaman hingga akhirnya memilih mundur dari pekerjaannya.
Menurut Asril, uang tersebut diduga juga diketahui oleh pejabat Polda Sumut saat itu, termasuk Dirkrimum berinisial S dan Wadirkrimum berinisial AH. Ia bahkan sempat dimarahi MHPT karena uang yang diserahkan Najib kepada Wadirkrimum itu tidak kunjung kembali kepadanya.
“Asril mengaku terpaksa menandatangani surat perdamaian itu karena masih bekerja sebagai sopir MHPT. Namun hingga kini, uang Rp250 juta tersebut hilang tanpa jejak. MHPT sendiri kini sudah berpangkat Kombes dan bertugas di Lemdiklat Polri,” ungkap sumber.
Merasa dirugikan, Asril Siregar kini menunjuk pengacara di Jakarta untuk membongkar kasus ini hingga ke Mabes Polri. Ia mengaku memiliki bukti kuat, termasuk dugaan adanya praktik kejahatan lain terkait gaya hidup mewah dan usaha ilegal yang diduga melibatkan MHPT.
“Saya sudah menandatangani surat kuasa ke pengacara di Jakarta. Kasus ini akan saya ungkap di Mabes Polri dan instansi terkait. Tidak ada keraguan lagi,” tegas Asril.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik, mengingat adanya dugaan keterlibatan perwira tinggi Polri dalam pengelolaan uang perdamaian yang raib. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Sumut maupun Mabes Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)