DJP Sumut Luncurkan Piagam Wajib Pajak dan Gelar Forum Konsultasi Publik 2025 di Aula Istana Maimun Kanwil DJP Sumut I

Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra (tengah) bersama Kepala Kanwil DJP Sumut II Anton Budhi Setiawan (kedua dari kanan) menyerahkan Piagam Wajib Pajak 2025 kepada perwakilan undangan pada acara Launching Piagam Wajib Pajak dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2025 di Aula Istana Maimun, Medan, Senin (25/8/2025).
GIMIC.ID, MEDAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I dan Kanwil DJP Sumut II menggelar kegiatan “Launching Piagam Wajib Pajak dan Forum Konsultasi Publik Tahun 2025” di Aula Istana Maimun, Medan. Acara ini dihadiri oleh para Wajib Pajak dari berbagai wilayah, akademisi, organisasi profesi, hingga perwakilan pemerintah daerah.
Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, dalam paparannya menegaskan komitmen DJP dalam mewujudkan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZIWBBM) serta penguatan gerakan Anti-Korupsi melalui Whistle Blowing System (WBS).
“DJP terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus penegakan hukum perpajakan. Capaian pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pajak di Sumut menunjukkan komitmen serius kami untuk menghadirkan tata kelola yang transparan dan akuntabel,” ujar Arridel.
Ia juga menyinggung isu terbaru terkait kebijakan pajak, termasuk penerapan Coretax untuk mendukung kemudahan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, khususnya pada pengisian SPT PPh Orang Pribadi yang mulai berlaku tahun 2026.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumut II, Anton Budhi Setiawan, menjelaskan secara rinci mengenai Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) yang menjadi tonggak penting dalam memperkuat hubungan negara dengan wajib pajak.
Piagam tersebut dituangkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2025 yang secara eksplisit memuat hak dan kewajiban wajib pajak. “Piagam ini hadir untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta membangun hubungan saling percaya antara wajib pajak dan negara,” jelas Anton.
Piagam Wajib Pajak tersebut mencakup 8 hak wajib pajak, di antaranya hak atas informasi, layanan tanpa pungutan biaya, perlindungan hukum, keadilan, dan kerahasiaan data. Di sisi lain, juga diatur 8 kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban menyampaikan SPT dengan jujur, kooperatif dalam pengawasan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai pajak.
Acara turut diisi dengan sesi diskusi publik yang dipandu oleh Kabid P2 Humas Kanwil DJP Sumut I, Lusi Yuliani. Pada sesi ini, Indra Efendi Rangkuti, Pengurus DPP Perkumpulan Tax Centre dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), menegaskan dukungan Tax Centre yang dikelola perguruan tinggi di Sumut terhadap pelaksanaan Piagam Wajib Pajak.
Indra juga memberikan saran agar di wilayah kerja KPP Pratama Binjai dan Lubuk Pakam dibentuk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) guna memudahkan pelayanan mengingat luasnya cakupan wilayah kerja kedua KPP tersebut.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari Pengurus DPP Pertapsi, Ketua Korwil Pertapsi Sumut I Faisal Eriza, perwakilan AKP2I Sumut, IKPI Sumut, perguruan tinggi, organisasi keagamaan, kejaksaan, kepolisian, OPD tingkat provinsi dan kabupaten/kota, hingga wajib pajak dari berbagai sektor.
Sebagai penutup, dilakukan penyerahan Piagam Pajak 2025 kepada perwakilan undangan oleh Ka. Kanwil DJP Sumut I dan II, dilanjutkan dengan sesi foto bersama. Suasana acara berlangsung hangat dan penuh diskusi konstruktif, mencerminkan semangat DJP dalam membangun sinergi dengan para pemangku kepentingan perpajakan di Sumatera Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2/Red)
Komentar