Warga Medan Sulit Akses UHC, Eko Sitepu Soroti Masalah Adminduk

Anggota DPRD Kota Medan, Eko Afrianta Sitepu, berfoto bersama warga usai Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Administrasi Kependudukan di Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (24/8/2025). (Foto: Harry)
GIMIC.ID, MEDAN - Administrasi kependudukan kembali menjadi sorotan publik. Anggota DPRD Kota Medan, Eko Afrianta Sitepu, menegaskan bahwa dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) bukan sekadar selembar kertas, melainkan pintu utama warga untuk mengakses berbagai layanan negara, termasuk kesehatan.
Penegasan itu disampaikan Eko Sitepu saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Administrasi Kependudukan di Jalan Bunga Wijaya Kesuma V, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (24/8/2025). Kegiatan tersebut dihadiri ratusan warga, perwakilan kecamatan, kelurahan, Dinas Sosial, BPJS Kesehatan, serta tokoh masyarakat dan pemuda.
“Adminduk itu sangat penting, terutama untuk mengakses layanan kesehatan,” tegas Eko Sitepu di hadapan warga.
Eko menyinggung program Universal Health Coverage (UHC) yang dijalankan Pemerintah Kota Medan. Program ini menjanjikan layanan kesehatan gratis hanya dengan menggunakan KTP. Namun, menurut Eko, di lapangan tidak semua warga bisa menikmatinya.
“Salah satu penyebabnya ialah masalah klasik Adminduk. Banyak warga miskin tersisih karena tidak punya e-KTP, kartu keluarga datanya tidak mutakhir, atau akta kelahiran anak yang terlambat diurus. Padahal itu semua pintu masuk untuk mendapatkan hak layanan kesehatan,” jelasnya.
Ia menilai, meski UHC bagus di atas kertas, tanpa dokumen kependudukan yang tertib, masyarakat tetap akan tercecer.
“Dokumen kependudukan adalah tiket utama masuk ke semua layanan negara, termasuk kesehatan. Kalau KTP saja masih jadi barang langka, bagaimana bicara UHC?” ucap legislator asal Desa Gurkinaya, Kabupaten Karo, itu.
Lebih lanjut, Eko juga menyoroti ‘penyakit lama’ dalam pelayanan Adminduk, mulai dari blanko e-KTP yang disebut habis, mesin perekam rusak, hingga pungutan liar. Menurutnya, Perda Adminduk harus benar-benar diimplementasikan untuk memastikan pemerintah mempercepat dan mempermudah layanan dasar tersebut.
Anggota DPRD Kota Medan, Eko Afrianta Sitepu, menyampaikan materi Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Administrasi Kependudukan di Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (24/8/2025).
“Jangan sampai perda ini jadi macan kertas. Ia harus hidup dan bekerja untuk rakyat,” tegasnya.
Selain masalah dokumen, Eko juga menyoroti pelayanan rumah sakit yang kerap mempersulit pasien meski telah membawa e-KTP.
“Kalau ada warga Medan yang sudah punya e-KTP tapi masih ditolak rumah sakit, laporkan ke saya. Saya dan tim akan membantu,” ujarnya, disambut tepuk tangan warga.
Dalam forum tersebut, sejumlah warga menyampaikan keluhan mereka, mulai dari dipingpong saat mengurus KK hingga gagal berobat karena dokumen tidak sesuai domisili.
“Padahal kami butuh segera,” ungkap seorang ibu rumah tangga.
Menariknya, meski forum fokus pada Adminduk, warga juga memanfaatkan kesempatan itu untuk menyampaikan masalah lain, seperti tumpukan sampah, drainase tersumbat, banjir hingga akses bantuan sosial.
Menanggapi hal itu, Eko berjanji menampung semua aspirasi masyarakat.
“Kalau masyarakat sudah taat aturan, negara jangan abai. Adminduk adalah kunci, dan UHC hanya bisa berjalan jika kunci itu tidak lagi berkarat,” pungkasnya.
Sosialisasi tersebut ditutup dengan sesi tanya jawab, yang kemudian berubah menjadi ruang curhat publik atas buruknya layanan dasar di Kota Medan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
Komentar