Istri Tersangka Narkoba di Tanjungbalai Laporkan Dugaan Pencurian Uang oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut

GIMIC.ID, TANJUNGBALAI – Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali menyeret oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara. Kali ini, Marlini Nasution, istri Rahmadi—seorang tersangka kasus narkotika yang disebut-sebut menjadi korban kriminalisasi—melaporkan hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening suaminya selama menjalani masa penahanan.
Marlini, warga Tanjungbalai, resmi melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut pada Jumat (22/8/2025). Kepada awak media di kediamannya, Jalan SMAN 3 Lk. IV Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Sabtu (23/8/2025), pihak keluarga menyampaikan keberatan atas peristiwa tersebut.
Dalam laporannya, Marlini didampingi kuasa hukum, Suhandri Umar Tarigan dan Thomas Tarigan. Mereka menuding seorang personel Ditresnarkoba Polda Sumut berinisial IVTG sebagai pihak yang bertanggung jawab. IVTG disebut ikut dalam penangkapan Rahmadi di sebuah toko pakaian di Tanjungbalai bersama atasannya, Kompol DK, pada awal Maret 2025 lalu. Aksi penangkapan itu sempat viral di media sosial karena terekam kamera pengawas.
Menurut Umar, uang tersebut tidak pernah disita dalam proses penangkapan. Ia menyebut dana hilang setelah penyidik memaksa Rahmadi menyerahkan PIN rekening bank melalui aplikasi mobile banking saat ditahan.
“Uang itu bukan barang bukti, melainkan ditransfer secara ilegal dari rekening Rahmadi. Tepatnya pada 10 Maret 2025, setelah PIN dipaksa diserahkan, uang Rp11,2 juta lenyap tanpa sepengetahuan keluarga,” ujar Umar sambil menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/1375/2025/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 22 Agustus 2025.
Ia menegaskan, hingga kini tidak ada satu pun dokumen resmi yang menjelaskan dasar pengambilan uang tersebut.
“Tidak ada berita acara penyitaan, tidak ada surat perintah. Ini murni pencurian berkedok kewenangan,” tegas Umar.
Tim kuasa hukum menyatakan, selain melapor ke Polda Sumut, mereka juga menyiapkan langkah lanjutan dengan mengadukan kasus ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Kami mendesak agar internal Polda Sumut tidak melindungi anggotanya yang menyalahgunakan jabatan,” ujar Umar.
Nada serupa disampaikan Thomas Tarigan. Ia menyoroti penyitaan telepon seluler milik Rahmadi yang hingga kini tidak pernah diikuti dengan laporan digital forensik.
“Sejak awal kami khawatir penyitaan ponsel justru merugikan klien kami. Dan itu terbukti, uang Rp11,2 juta lenyap ketika ponsel tidak lagi bisa diakses pemiliknya,” ungkap Thomas.
Kuasa hukum juga menilai kasus yang menjerat Rahmadi sejak awal penuh kejanggalan. Selain dugaan penganiayaan saat penangkapan, mereka menduga barang bukti 10 gram sabu-sabu yang disangkakan kepada kliennya dialihkan dari tersangka lain yang ditangkap hampir bersamaan.
“Ini bukan sekadar soal hilangnya uang, tapi bagaimana hukum dipakai untuk menekan warga biasa,” pungkas Thomas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditresnarkoba Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-Kurniawan)
Komentar