Rommy Van Boy: Dokumen Adminduk Adalah Kunci Utama Akses Layanan Negara

Anggota DPRD Medan, Rommy Van Boy, berpose bersama warga usai menggelar Sosialisasi Perda Administrasi Kependudukan di Kelurahan Lalang, Medan Sunggal, Sabtu (23/8/2025).

GIMIC.ID, MEDAN – Administrasi kependudukan kembali menjadi sorotan. Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Golkar, Rommy Van Boy, menegaskan bahwa dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) bukan sekadar selembar kertas, melainkan pintu utama bagi warga untuk mengakses berbagai layanan negara, termasuk layanan kesehatan.

Penegasan itu disampaikan Rommy saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Administrasi Kependudukan, di Jalan Binjai KM 9, Pria Laut 3, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (23/8/2025). Acara ini dihadiri ratusan warga, Camat Medan Sunggal Irfan Abdillah, Lurah Lalang Surya Budi, serta tokoh masyarakat dan pemuda setempat.

“Adminduk itu sangat penting, terutama untuk mengakses layanan kesehatan. Tanpa dokumen kependudukan yang lengkap dan mutakhir, warga bisa kehilangan hak-haknya,” tegas Rommy di hadapan peserta sosialisasi.

UHC Bagus di Atas Kertas, Tersendat di Lapangan

Rommy menyinggung program Universal Health Coverage (UHC) yang dijalankan Pemerintah Kota Medan. Program ini menjanjikan layanan kesehatan gratis hanya dengan menggunakan KTP. Namun, di lapangan, banyak warga yang tidak bisa menikmatinya lantaran terkendala dokumen kependudukan.

“Salah satu penyebabnya masalah klasik Adminduk. Banyak warga miskin tersisih karena tidak punya e-KTP, kartu keluarga tidak mutakhir, atau akta kelahiran anak yang terlambat diurus. Padahal semua itu pintu masuk untuk mendapatkan layanan kesehatan,” jelasnya.

Ia menilai, UHC memang bagus di atas kertas. Namun tanpa tertib administrasi kependudukan, masyarakat tetap tercecer.

“Dokumen kependudukan adalah tiket utama masuk ke semua layanan negara. Kalau KTP saja masih jadi barang langka, bagaimana kita bicara UHC?” sindirnya.

Penyakit Lama Adminduk

Selain itu, Rommy juga menyoroti berbagai masalah klasik dalam pelayanan Adminduk. Mulai dari blanko e-KTP yang sering disebut habis, mesin perekam rusak, hingga dugaan praktik pungutan liar.

Menurutnya, Perda Nomor 3 Tahun 2021 hadir untuk memastikan pemerintah mempercepat dan mempermudah layanan dasar itu.

“Jangan sampai perda ini jadi macan kertas. Ia harus hidup dan bekerja untuk rakyat,” tegas Rommy yang juga Ketua PK Golkar Medan Polonia ini.

Warga Masih Dipersulit di Rumah Sakit

Tak hanya soal dokumen, Rommy juga menyoroti rumah sakit yang kerap mempersulit pasien meski sudah membawa e-KTP.

“Kalau ada warga Medan yang sudah punya e-KTP tapi masih ditolak rumah sakit, laporkan ke saya. Saya dan tim akan membantu,” ujarnya, yang langsung disambut tepuk tangan warga.

Aspirasi Warga Mengalir

Dalam sesi tanya jawab, warga menyampaikan berbagai keluhan. Mulai dari dipingpong saat mengurus KK, gagal berobat karena dokumen tidak sesuai domisili, hingga persoalan lain di luar Adminduk seperti tumpukan sampah, drainase tersumbat, akses bantuan sosial, hingga lurah yang sulit ditemui saat dimintai tanda tangan.

“Padahal kami butuh segera. Tapi sering dipersulit hanya karena masalah data,” keluh seorang ibu rumah tangga.

Menanggapi hal itu, Rommy berjanji akan menampung seluruh aspirasi masyarakat.

“Kalau masyarakat sudah taat aturan, negara jangan abai. Adminduk adalah kunci, dan UHC hanya bisa berjalan jika kunci itu tidak lagi berkarat,” pungkasnya.

Sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi hangat yang berubah menjadi ruang curhat publik atas buruknya layanan dasar di Kota Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-RSD) 

Komentar

Loading...