Hujan Deras Tak Surutkan Antusias Warga Hadiri Sosper, Lailatul Badri Imbau Jaga Kebersihan

Warga tetap antusias menghadiri Sosialisasi Perda (Sosper) yang digelar Anggota DPRD Medan dari PKB, Lailatul Badri, meski hujan deras melanda kawasan Medan Timur, Sabtu (23/8/2025).

GIMIC.ID, MEDAN – Meski hujan deras mengguyur dan kawasan sempat tergenang banjir, masyarakat tetap antusias menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang digelar Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PKB, Lailatul Badri, Sabtu (23/8/2025) di Jalan Ampera Raya, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur.

Dalam kesempatan itu, Lailatul Badri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Menurutnya, persoalan sampah masih menjadi masalah klasik di Kota Medan yang berdampak pada kesehatan maupun banjir.

“Kebersihan harus dimulai dari diri sendiri, keluarga, lalu lingkungan. Kalau sampah tidak dikelola dengan baik, bisa menimbulkan penyakit dan menyebabkan parit tersumbat hingga banjir,” ujar Lailatul Badri, yang akrab disapa Lela.

Politisi asal Daerah Pemilihan III (Medan Timur, Medan Deli, Medan Perjuangan, dan Medan Tembung) ini menegaskan, kegiatan Sosper kali ini mengangkat Perda No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No. 6 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Persampahan. Sosialisasi ini dinilai penting agar masyarakat memahami aturan, kewajiban, hingga sanksi yang berlaku.

“Silakan membuang sampah pada tempatnya, pada jam yang ditentukan petugas kebersihan. Mari kita biasakan memilah dan mewadahi sampah dari rumah, supaya tercipta Kota Medan yang bersih dan asri,” tambahnya.

Dalam dialog, sejumlah warga menyampaikan keluhan soal penumpukan sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Jalan Ampera Raya. Menurut warga, meski sampah sudah diangkut setiap sore, justru sering ada pihak dari luar yang membuang sampah sembarangan sehingga menimbulkan bau tidak sedap.

Menanggapi hal ini, Lexson Manalu selaku perwakilan dari Kecamatan Medan Timur mengatakan akan berkoordinasi dengan Kelurahan Glugur Darat II untuk meningkatkan pengawasan di TPS.

“Kami akan menurunkan mandor kebersihan agar TPS benar-benar terawasi. Ini menjadi perhatian kami ke depan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Perda No. 7 Tahun 2024 mengatur lebih tegas soal pengelolaan persampahan, termasuk kewajiban camat melaporkan secara tertulis jumlah dan sumber sampah di wilayahnya setiap tiga bulan sekali. Dalam perda ini juga diatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp10 juta bagi individu yang melanggar, serta denda maksimal Rp50 juta untuk badan usaha.

Lailatul Kecewa Camat Tak Pernah Hadir

Meski mengapresiasi antusiasme warga, Lailatul juga menyampaikan kekecewaannya karena Camat Medan Timur tidak pernah hadir dalam setiap undangan Sosper maupun reses yang ia gelar. Camat disebut selalu hanya mengutus perwakilan dari kecamatan.

“Saya merasa kecewa karena undangan ini untuk kepentingan masyarakat, bukan pribadi. Kehadiran camat penting agar persoalan warga bisa langsung ditindaklanjuti,” tegas anggota Komisi IV DPRD Medan itu.

Ia berharap Wali Kota Medan dapat mengevaluasi kinerja jajarannya, khususnya camat yang dinilai kurang responsif terhadap undangan resmi DPRD. Menurutnya, sinergi eksekutif dan legislatif sangat dibutuhkan demi pembangunan kota yang lebih baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...