1. Beranda
  2. News Update

KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3

Oleh ,

Para tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer, saat diperlihatkan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

GIMIC.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan sekaligus menahan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel bersama 10 orang lainnya dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, GAH, SB, AK, IEG, FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Setyo menegaskan, seluruh tersangka akan ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.

“Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan agar proses hukum berjalan lancar,” tambahnya.

Daftar Tersangka

Selain Wamenaker Noel, KPK juga menetapkan 10 tersangka lain dengan jabatan dan peran berbeda, yakni:

  1. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 (2022–2025)
  2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)
  3. Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 (2020–2025)
  4. Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)
  5. Fahrurozi (FRZ) – Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)
  6. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
  7. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator
  8. Supriadi (SUP) – Koordinator
  9. Temurila (TEM) – Pihak PT KEM Indonesia
  10. Miki Mahfud (MM) – Pihak PT KEM Indonesia

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wamenaker Noel. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemenaker.

Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK menyita sedikitnya 22 unit kendaraan serta menyegel ruang kerja di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan.

KPK menyatakan akan terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan pemerasan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Baca Juga