Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Gresik Melebar ke Ranah Perdata

GIMIC.ID, GRESIK – Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang menjerat AM (48), warga Pulau Bawean, masih terus menjadi perhatian publik. Selain bergulir di ranah pidana, perkara ini juga melebar ke ranah perdata dengan adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pencemaran nama baik yang diajukan AM terhadap orang tua korban.
Sidang perdana dengan agenda mediasi atas gugatan perdata tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk. Ironisnya, AM selaku penggugat tidak hadir secara langsung dalam persidangan karena masih ditahan di Mapolres Gresik atas perkara pidana dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
Menanggapi hal itu, Mohammad Nurul Ali, S.H.I., M.H., dan Mohamad Haris, S.H., dari MNA Law Office selaku kuasa hukum tergugat menegaskan, pihaknya memberikan pendampingan hukum secara pro bono kepada keluarga korban. Langkah tersebut, kata dia, sesuai amanah Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat.
“Kami sangat menyayangkan bahwa penggugat tidak hadir dalam persidangan awal agenda mediasi sebagai bentuk keseriusan dan tanggung jawab. Faktanya, AM saat ini ditahan di Polres Gresik atas laporan dugaan tindak pidana persetubuhan anak sesuai Pasal 81 UU Perlindungan Anak,” ungkap Nurul Ali kepada wartawan usai sidang, Jumat (22/8/2025).
Ia menilai, gugatan pencemaran nama baik terhadap orang tua korban tidak masuk akal, sebab melaporkan tindak pidana ke kepolisian adalah hak hukum setiap warga negara yang dilindungi undang-undang.
“Sungguh ironis, bagaimana bisa orang tua korban yang melapor ke polisi demi menegakkan keadilan, justru digugat pencemaran nama baik oleh terlapor. Padahal jelas, tindakan orang tua korban dilindungi Pasal 108 KUHAP,” tegasnya.
Kuasa hukum menilai langkah hukum penggugat merupakan bentuk intimidasi terhadap keluarga korban yang tengah berjuang mencari keadilan. Pihaknya berharap majelis hakim PN Gresik menolak gugatan tersebut dan menegakkan keadilan berdasarkan fakta hukum.
Sementara itu, PN Gresik akan kembali menjadwalkan agenda mediasi pada pekan depan. Publik kini menantikan konsistensi aparat penegak hukum dalam mengedepankan perlindungan terhadap anak dan keluarga korban, sekaligus mencegah upaya kriminalisasi balik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-Redho)
Komentar