Pemprov Jatim Pastikan Pembersihan Usai Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Grahadi Rampung Tepat Waktu
Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur, Nurkholis, meninjau kondisi Taman Apsari Surabaya pasca gelaran Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Grahadi, Selasa (19/8/2025). Ia memastikan pembersihan dan perbaikan taman segera rampung agar kembali seperti semula.
GIMIC.ID, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan proses pembersihan dan perbaikan area sekitar Gedung Negara Grahadi dan Taman Apsari Surabaya segera tuntas usai gelaran Pesta Rakyat HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Senin (18/8) malam.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim, Nurkholis, mengatakan pembersihan dilakukan bersama jajaran DLH Kota Surabaya sebagai bentuk kolaborasi lintas instansi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan DLH Kota Surabaya. Perbaikan taman akan segera dikerjakan agar kondisinya kembali seperti semula,” ujarnya di Surabaya, Selasa (19/8).
Nurkholis menjelaskan, begitu acara berakhir tengah malam, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa langsung memimpin pembersihan. Ia didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Jatim Adhy Karyono, para kepala perangkat daerah, serta petugas kebersihan BPBD Jatim dan DLH Surabaya yang turun membersihkan kawasan Taman Apsari.
“Sesuai instruksi Ibu Gubernur, setiap selesai kegiatan, area harus segera dibersihkan agar esok paginya jalan dan taman bisa langsung digunakan masyarakat,” tegasnya.
Pemprov Tanggung Perbaikan Taman
Menurut Nurkholis, Pemprov Jatim akan menanggung penuh biaya perbaikan taman yang rusak akibat injakan ribuan penonton pesta rakyat.
“Ibu Gubernur sudah berkoordinasi dengan Bapak Wali Kota Surabaya untuk mengidentifikasi kerusakan serta tanaman yang perlu diganti. Desain taman tetap akan mengikuti bentuk sebelumnya,” katanya.
Kebisingan dalam Batas Aman
Selain soal kebersihan, Nurkholis juga menyinggung penggunaan pengeras suara selama pesta rakyat. Ia memastikan level kebisingan masih berada dalam ambang batas wajar.
Sebanyak tiga petugas khusus dilibatkan untuk mengukur intensitas kebisingan menggunakan sound level meter berstandar SNI yang telah dikalibrasi. Pengukuran dilakukan dengan jarak 2 meter dari sumber suara, dicatat setiap 10 detik selama 10 menit.
“Hasilnya masih jauh di bawah ambang batas sesuai SE Bersama. Yang tertinggi justru saat penampilan Cak Percil, 103,7 desibel, lalu 103,4 desibel saat NDX AKA. Sedangkan saat Habib Syech hanya 97,5 desibel,” jelasnya.
Sebagai informasi, Gubernur Jatim bersama Forkopimda telah menerbitkan SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025 pada 6 Agustus 2025. Surat edaran ini menjadi pedoman penggunaan sound system agar tidak melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-Redho)