Diduga Wanprestasi, Pengusaha Properti di Sidoarjo Berseteru dengan Kuasa Hukum, Berujung Laporan Polisi

GIMIC.ID, SIDOARJO – Perseteruan antara pengusaha properti H. Ir Slamet dengan dua kuasa hukumnya, Subagiyo SH dan Widodo, berujung ke ranah hukum. Kasus dugaan wanprestasi ini saat ini tengah ditangani Polresta Sidoarjo.

Awalnya, hubungan kerja sama hukum berjalan normal. Namun, Slamet yang berdomisili di Jalan Sedati Agung, secara sepihak mencabut surat kuasa yang sebelumnya diberikan kepada dua pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Cendrawasih Celebes Indonesia (LBH CCI) Sidoarjo. Surat pencabutan kuasa itu tertanggal 16 Juli 2025.

Merasa dirugikan dan dikhianati, kedua kuasa hukum tersebut akhirnya melaporkan Slamet ke Polresta Sidoarjo.

“Kami sebagai pelapor sudah dimintai keterangan. Bahkan pihak penyidik juga sudah memanggil pihak terlapor untuk diperiksa. Namun informasinya, Pak Slamet tidak memenuhi panggilan itu,” ungkap Widodo, Rabu (20/8/2025).

Ia menegaskan, bila panggilan pertama tidak dipenuhi, hal itu memang hak terlapor. Namun, jika panggilan kedua juga diabaikan, polisi berwenang melakukan jemput paksa.

Perselisihan ini bermula saat Slamet membeli lahan seluas 1,7 hektare di Desa Damarsih, Kecamatan Buduran, yang masih berstatus gogol gilir. Untuk mengubah status menjadi gogol tetap, diperlukan proses administrasi mulai musyawarah desa hingga persetujuan Bupati Sidoarjo.

Untuk mengurus hal tersebut, Slamet bersama istrinya, H. Darmini, menunjuk Subagiyo SH dan Widodo melalui surat kuasa Nomor 021/KHS/SK/II/2025 tertanggal 12 Maret 2025. Dalam perjanjian, pihak Slamet menyanggupi membayar Rp80 juta sebagai biaya operasional serta Rp40 juta sebagai fee sukses setelah proses perubahan status selesai.

“Sejak kuasa diberikan, kami sudah bekerja hampir lima bulan. Berbagai langkah sudah kami lakukan demi kepentingan perubahan status lahan. Tapi tiba-tiba kuasa itu dicabut sepihak,” kata Widodo, yang juga menjabat Ketua DPD LBH CCI Sidoarjo.

Widodo menegaskan, pencabutan kuasa tentu memiliki konsekuensi hukum, salah satunya terkait kewajiban pembayaran biaya operasional dan fee sukses dengan total Rp120 juta.

“Kami tidak mempermasalahkan pencabutan kuasa, tapi hak kami harus tetap dipenuhi. Karena yang memutus kerja sama ini adalah pihak klien sendiri,” tegasnya.

Menurutnya, pihaknya sebenarnya masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, karena tidak ada itikad baik dari pihak Slamet, kasus ini terpaksa dibawa ke jalur hukum.

“Sekarang perkara ini sudah kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk diproses,” pungkas Widodo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-Redho) 

Komentar

Loading...