Polsek Menganti Ungkap Kasus Curanmor, Warga Cerme Ditangkap

GIMIC.ID, GRESIK – Polsek Menganti Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang marak terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial NIS (38), warga Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, ditangkap bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang warga Desa Boboh, Kecamatan Menganti, yang diduga menerima hasil tindak pidana pencurian sepeda motor. Dari pengembangan penyelidikan, polisi kemudian berhasil meringkus NIS yang diketahui telah berulang kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Menganti.
Beberapa lokasi yang menjadi target pelaku antara lain:
- Masjid Miftakul Huda Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti (Honda Beat).
- Mushola Thorikul Huda Dusun Kebondalem, Desa Domas, Kecamatan Menganti (Honda Beat).
- Sebuah masjid di wilayah Kecamatan Kedamean (Yamaha Mio).
- Masjid Balongpanggang, Kecamatan Balongpanggang (Honda Beat).
- Dua lokasi lainnya di wilayah Dawar Blandong, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Menganti AKP Moh. Dawud menjelaskan, salah satu aksi pelaku terjadi pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, NIS mencuri sepeda motor milik Eko Rahmawato, warga Desa Domas, Menganti, yang tengah diparkir di Mushola Miftahul Huda, Dusun Dalem, Desa Domas.
“Pelaku menggunakan kunci leter T untuk melakukan aksinya. Dari hasil pengembangan, tersangka mengakui pernah melakukan pencurian di beberapa lokasi, dan kami berhasil mengamankan barang bukti,” ujar Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain:
- BPKB sepeda motor Honda Beat tahun 2013, Nopol W-3141-KS.
- 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna hitam biru, Nopol S-1052-PM, yang digunakan pelaku sebagai sarana pencurian.
- Rekaman CCTV saat tersangka beraksi.
Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 8 juta.
Kapolsek Menganti menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti komitmen aparat dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Menganti.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor ke Kepolisian terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tegas AKP Moh. Dawud.
Kini, pelaku NIS dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-Redho)
Komentar