OJK Hentikan 1.840 Entitas Keuangan Ilegal, Kerugian Masyarakat Capai Rp4,7 Triliun
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, saat menyampaikan paparan dalam Kampanye Nasional Waspada Penipuan dan Keuangan Ilegal yang digelar OJK bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di Jakarta, Selasa (19/8/2025).(Foto: Ist)
GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali merilis perkembangan penanganan entitas keuangan ilegal yang dilakukan bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi atau akrab disapa Kiki, mengungkapkan bahwa sepanjang periode 1 Januari–29 Juli 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 1.840 entitas keuangan ilegal.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.556 pinjaman online (pinjol) ilegal berhasil dihentikan, termasuk 284 investasi ilegal,” ujar Kiki dalam acara Kampanye Nasional Waspada Penipuan dan Keuangan Ilegal yang digelar OJK bersama IASC di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Berdasarkan data OJK, selama periode yang sama Satgas PASTI menerima 11.137 pengaduan masyarakat. Rinciannya, 8.929 laporan terkait pinjol ilegal dan 2.208 laporan investasi bodong.
“Sejak IASC berdiri pada November 2024 hingga saat ini, atau baru 10 bulan berjalan, total kerugian yang dilaporkan masyarakat telah mencapai Rp4,7 triliun. Saat ini, setiap harinya ada sekitar 700–800 laporan yang masuk,” jelasnya.
Selain itu, OJK bersama IASC juga telah melakukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor telepon yang terindikasi terkait aktivitas keuangan ilegal serta 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan digital (scam).
Di sisi lain, dalam rangka menegakkan aturan perlindungan konsumen, OJK juga menjatuhkan sejumlah sanksi administratif selama periode 1 Januari–30 April 2025. Sanksi tersebut meliputi 55 peringatan tertulis kepada 49 pelaku usaha jasa keuangan serta 23 denda administratif yang dikenakan kepada 22 pelaku usaha jasa keuangan.
Kiki menegaskan, OJK terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, kementerian, lembaga, dan penyelenggara telekomunikasi untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan digital.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Pastikan selalu memeriksa legalitas perusahaan melalui situs resmi OJK sebelum melakukan transaksi,” tuturnya.
Ia juga menambahkan, masyarakat dapat melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui kanal resmi OJK maupun IASC. “Partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu pemberantasan pinjol dan investasi ilegal yang merugikan,” kata Kiki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)