OJK Cabut Izin Usaha BPR Disky Surya Jaya, LPS Lakukan Likuidasi

GIMIC.ID, MEDAN – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya (BPR Disky Surya Jaya) yang berlokasi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025.

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan nasional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Sebelumnya, pada 2 Agustus 2024, OJK menetapkan BPR Disky Surya Jaya dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen dan Tingkat Kesehatan Bank (TKS) dengan predikat “Tidak Sehat.”

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak pemegang saham, dewan komisaris, maupun direksi tidak mampu melakukan langkah perbaikan yang signifikan untuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

OJK kemudian menetapkan BPR tersebut dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 31 Juli 2025, sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Sebagai tindak lanjut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2025 tanggal 11 Agustus 2025 menetapkan penanganan BPR Disky Surya Jaya dengan cara likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Dengan pencabutan izin ini, LPS akan melaksanakan proses penjaminan dan likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK menegaskan kepada nasabah agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk di BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nasabah tidak perlu khawatir, karena dana simpanan tetap terlindungi sesuai mekanisme penjaminan LPS,” tegas OJK dalam keterangannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Komentar

Loading...