Kompol DK Diperiksa Bidpropam Polda Sumut, Diduga Langgar Kode Etik Saat Tangkap Warga Tanjungbalai

GIMIC.ID, MEDAN – Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), Kompol Dedi Kurniawan (DK), diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya laporan resmi yang masuk ke Bidpropam. Sebelumnya, Kompol DK sempat mangkir dari gelar perkara di Bidpropam Polda Sumut pada Jumat, 11 Juli 2025 lalu.

Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, membenarkan pemeriksaan tersebut. Namun ia belum menjelaskan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan.
“Iya benar, saat ini sedang diproses Bidpropam Poldasu,” kata Ferry di Medan, Selasa (19/8/2025).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemeriksaan terhadap Kompol DK berlangsung sejak pagi hingga sore. Dugaan pelanggaran etik itu berkaitan dengan penangkapan seorang warga Tanjungbalai, Rahmadi, pada Maret 2025 lalu.

Dalam penangkapan tersebut, Kompol DK diduga melakukan kekerasan terhadap Rahmadi. Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan kejadian itu sempat beredar luas di media sosial. Atas dasar itu, kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, melaporkan kasus ini ke Bidpropam pada Maret 2025.

Kasus ini kemudian memicu aksi protes warga Tanjungbalai di Mapolda Sumut pada 27 Juli 2025. Massa, yang mayoritas ibu-ibu, mendesak agar Kompol DK dicopot dari jabatannya. Mereka menilai DK telah melanggar prosedur penegakan hukum dan mengkriminalisasi masyarakat.

Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri, serta melakukan teatrikal tactical pocong sebagai simbol matinya keadilan.

Rahmadi dituduh memiliki 10 gram sabu-sabu. Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai muncul dugaan manipulasi barang bukti. Dua terdakwa lain dalam kasus terpisah, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, menyebut barang bukti yang disita dari mereka berjumlah 70 gram, bukan 60 gram seperti yang tercantum dalam dakwaan. Selisih 10 gram itulah yang diduga digunakan untuk menjerat Rahmadi.

“Ini bukan sekadar kelalaian hitung, melainkan menyangkut integritas proses hukum,” ujar kuasa hukum Andre dan Ardiansyah, Asra Maholi Lingga.

Keterangan saksi penangkap yang tidak konsisten serta perbedaan jumlah barang bukti membuat Majelis Hakim mempertanyakan validitas barang bukti dalam persidangan.
“Barang bukti 10 gram itu benar kalian temukan. Bukan kalian yang meletakkannya, kan?” tanya Majelis Hakim.

Nama Kompol DK bukan kali ini saja terseret dalam dugaan pelanggaran etik. Praktisi hukum asal Jakarta, Roni Prima, mengingatkan bahwa DK pernah dilaporkan dalam kasus dugaan pemerasan Rp200 juta dan perampasan mobil Pajero Sport saat menjabat Wakapolsek Medan Helvetia pada 2021.
“Pola serupa berulang. Baik Rahmadi maupun klien saya sebelumnya sama-sama menjadi korban kriminalisasi,” ujar Roni.

Pengacara Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menyebut dugaan manipulasi barang bukti dalam kasus ini merupakan pelanggaran serius.
“Kalau benar barang bukti narkoba itu merupakan rekayasa, ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi pidana berat. Hal ini bisa menghancurkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” tegasnya.

Umar menjelaskan, dasar laporan yang dibuat ke Bidpropam dan SPKT Polda Sumut mencakup dua hal: dugaan penganiayaan saat penangkapan yang terekam video, serta tidak ditemukannya narkoba di tangan Rahmadi saat ditangkap.
“Penangkapannya tidak manusiawi, tidak sesuai SOP, dan cenderung dipaksakan,” jelas Umar.

Meski demikian, ia masih percaya Bidpropam Polda Sumut mampu memberikan keadilan.
“Sehingga tindakan kesewenang-wenangan aparat tidak terulang lagi di kemudian hari. Tidak ada lagi Kompol DK-kompol DK lainnya,” tutup Umar.

Menanggapi berbagai tuduhan, Kompol Dedi Kurniawan membantah keras. Dalam pernyataan resminya, ia menyebut seluruh proses penangkapan dan penyitaan sudah dilakukan sesuai prosedur.

Namun, sorotan publik kini bukan hanya soal prosedur, melainkan juga menyangkut integritas aparat penegak hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-RSD) 

Komentar

Loading...