OJK Perketat Pengawasan Aset Digital, Waspadai Modus Judi Online Berbasis Kripto

"Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi (tengah), berbicara dalam Diskusi Dewan Komisioner OJK bersama redaktur media massa di Jakarta, Jumat (15/8/2025)."(Foto:ist) 

GIMIC.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mencegah dan menindak kejahatan keuangan yang memanfaatkan aset digital, termasuk praktik judi online (judol) yang belakangan marak menggunakan mata uang kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa pihaknya terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengidentifikasi tindak pidana di sektor ini, mulai dari pencucian uang hingga pendanaan terorisme.

“Kami juga memiliki kewenangan untuk melakukan penundaan transaksi jika ditemukan dugaan pelanggaran,” ujar Hasan dalam diskusi bersama redaktur media massa di Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Menurut Hasan, salah satu modus yang kerap digunakan pelaku adalah memanfaatkan sejumlah payment gateway untuk mengonversi aset kripto menjadi rupiah. Dana hasil kejahatan kemudian disamarkan seolah-olah berasal dari transaksi jual beli barang, sehingga sulit terdeteksi oleh sistem keuangan formal.

OJK mencatat, hingga Juli 2025 terdapat 1.181 koin kripto yang resmi terdaftar di Indonesia. Jumlah konsumen kripto pun terus meningkat, mencapai 15,85 juta orang dengan nilai transaksi pada periode Januari–Juni 2025 menembus Rp224,11 triliun.

Hasan menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menggunakan aset digital. OJK, kata dia, terus memperkuat regulasi dan pengawasan untuk memastikan pemanfaatan aset kripto tetap sesuai koridor hukum serta tidak disalahgunakan untuk aktivitas ilegal.

“Potensi aset digital sangat besar untuk mendukung inovasi keuangan nasional, namun perlu dikelola secara hati-hati agar tidak membuka celah bagi tindak pidana,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Komentar

Loading...