Kisah Kacak Alonso: Jalan Kaki dari Sumut ke Istana, Lawan Dugaan Kriminalisasi Polisi

"Mahmudin alias Kacak Alonso (kanan) membawa spanduk bertuliskan 'Korban Kriminalisasi' saat melanjutkan perjalanan jalan kaki dari Tanjungbalai menuju Jakarta, Senin (18/8/2025). Ia menuntut keadilan atas dugaan kriminalisasi yang dialaminya."

GIMIC.ID, MEDAN – Di tengah euforia peringatan 80 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, langkah seorang warga Tanjungbalai, Sumatera Utara, menghadirkan ironi di jalanan. Mahmudin, akrab disapa Kacak Alonso, memilih berjalan kaki dari kampung halamannya menuju Jakarta.

Tujuannya bukan sekadar menempuh perjalanan panjang. Ia ingin mengetuk pintu Istana Presiden dan Markas Besar Kepolisian RI, menyampaikan tuntutan atas dugaan kriminalisasi yang menimpanya.

Sudah 16 hari Kacak berjalan menembus panas, hujan, dan dingin malam. Ia membawa spanduk bertuliskan “Korban Kriminalisasi Kompol DK”, berselendang Merah Putih, serta menggenggam buku Paradoks Indonesia karya Presiden Prabowo Subianto.

“Hari ini sudah 16 hari saya berjalan, demi mencari keadilan di Mabes Polri dan di Kantor Presiden,” ujar Kacak dari perbatasan Riau–Jambi, Senin (18/8/2025).

Kisah Kacak bermula dari 3 Maret 2025. Saat itu, sebuah video penangkapan terduga bandar narkoba bernama Rahmadi di Tanjungbalai tersebar dari kamera pengawas toko pakaian. Kacak mengaku hanya membagikan rekaman itu ke grup WhatsApp.

“Setelah video saya bagikan, pihak kepolisian keberatan. Saya diminta menghapus video itu dan membuat klarifikasi. Semua dilakukan dalam kondisi tertekan,” ujarnya.

Namun, video klarifikasi justru menyebar luas di media sosial. Ia pun kembali diminta membuat video permintaan maaf, bahkan menyebut mobil polisi dirusak orang tak dikenal. “Padahal saat kejadian saya ada di rumah,” tegasnya.

Kacak mengira masalah sudah selesai setelah hadir ke Polda Sumut. Apalagi, kasus penangkapan Rahmadi sudah bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Namun akhir Juli 2025, Kacak bertemu dengan Kompol Dedi Kurniawan (DK), perwira Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang memimpin penangkapan Rahmadi.

“Saya langsung ditodong pertanyaan: kau mau jadi tersangka atau saksi?” ucap Kacak.

Kacak menolak menjadi saksi. Ia mengaku tertekan hingga sulit makan. Penolakannya justru berujung ancaman: “Ya sudah, besok kubuat laporanmu.”

Tak lama kemudian, terbit laporan polisi dengan nomor LP/B/1233/VII/2025/SPKT/Polda Sumut atas nama Kacak, dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Jangan sampai rakyat kecil yang ditekan hanya karena polisi gagal menangkap bandar narkoba,” katanya.

Kuasa hukum Kompol DK, Hans Silalahi, membantah tudingan Kacak. Ia menegaskan laporan terhadap Kacak sah secara hukum.

“Video yang disebarkan menyesatkan dan mencemarkan nama baik klien kami,” ujarnya.

Kasus ini pun makin sorotan publik. Dalam sidang Rahmadi di PN Tanjungbalai, 14 Agustus 2025, keterangan dua polisi yang melakukan penangkapan disebut tidak sinkron. Rahmadi bahkan bersikeras dirinya dijebak.

Selain Kacak, sejumlah warga yang mengkritisi penangkapan itu juga dilaporkan Kompol DK dengan tudingan menyebarkan fitnah melalui aksi unjuk rasa.

Meski terhimpit, Kacak tetap melanjutkan langkah menuju Jakarta. Selain Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ia berencana mendatangi Komisi III DPR RI serta DPD RI.

“Semoga suara rakyat kecil mendapat ruang di meja kebijakan,” katanya lirih.

Kisahnya banyak diikuti warganet melalui siaran media sosial. Dukungan moral mengalir, meski respons resmi dari institusi yang dituju belum terdengar.

Di tengah gegap gempita perayaan kemerdekaan, langkah seorang rakyat kecil ini menjadi pengingat getir: apakah hukum sudah benar-benar tegak lurus, atau masih tajam ke bawah, tumpul ke atas?

“Maka dari itu, kami meminta kepada Bapak Presiden dan Bapak Kapolri untuk menyelesaikan persoalan rakyat kecil,” tegas Kacak sebelum meneriakkan, “Merdeka!”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-RSD) 

Komentar

Loading...