1. Beranda
  2. Daerah

STNK Warga Surabaya Diblokir Gegara ETLE, Surat Tilang Tak Pernah Sampai

Oleh ,

Ilustrasi warga menerima surat tilang elektronik (ETLE). Kasus STNK terblokir tanpa konfirmasi surat tilang menuai sorotan publik.

GIMIC.ID, SURABAYA – Sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) kembali menuai sorotan. Seorang warga Surabaya mengaku kaget saat hendak membayar pajak tahunan kendaraan bermotornya di kantor Samsat.

Betapa tidak, ia diberitahu bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya terblokir karena tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE. Ironisnya, ia mengaku tidak pernah menerima surat tilang elektronik dari Kepolisian Daerah Jawa Timur, khususnya Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim.

“Lha saya ini sudah tua, mau bayar pajak tahunan, tapi kok tiba-tiba katanya STNK saya diblokir karena melanggar ETLE. Surat tilang tidak pernah sampai ke rumah saya. Lalu bagaimana saya bisa tahu?” keluhnya dengan nada bingung saat ditemui wartawan, Jumat (16/8/2025).

Sesuai prosedur, surat konfirmasi ETLE seharusnya dikirim ke alamat pemilik kendaraan yang tercatat dalam database kepolisian. Surat tersebut memuat detail waktu, lokasi, hingga jenis pelanggaran. Dengan adanya surat itu, pemilik kendaraan berhak melakukan konfirmasi apakah benar melakukan pelanggaran atau terjadi kesalahan sistem.

Namun, kasus yang dialami warga Surabaya ini justru menunjukkan adanya celah dalam sistem. Tanpa menerima surat, masyarakat tidak mengetahui adanya pelanggaran hingga tiba-tiba STNK mereka diblokir saat mengurus pajak. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan sekaligus dugaan kelalaian administrasi di Ditlantas Polda Jatim.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryo Nugroho menegaskan setiap keluhan masyarakat terkait layanan ETLE harus segera ditindaklanjuti.

“Saya akan meminta laporan langsung dari Ditlantas Polda Jatim. Semua kasus seperti ini harus dievaluasi. Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena sistem tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Agus di Jakarta.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Kombes Pol Iwan Saktiadi belum memberikan klarifikasi resmi terkait kasus ini.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, AKBP Septa Firmansyah, menyebut bahwa jika ada surat ETLE yang tidak sampai ke tangan masyarakat, pihaknya akan melakukan penindakan melalui koordinasi dengan polres jajaran.

“Kita sebagai pembina fungsi, kalau ada kasus seperti ini kita tegur dan kita serahkan ke polres masing-masing untuk dikroscek kebenarannya. Kalau polda tidak lalai, itu kan pelaksananya polrestabes. Ada tugas, wewenang, serta pengawasan masing-masing,” ucap Septa.

Pernyataan ini justru menimbulkan kesan bahwa Ditlantas Polda Jatim seolah melempar tanggung jawab kepada jajaran bawahannya, sehingga menguatkan dugaan adanya kelalaian struktural.

Fenomena ini juga mendapat perhatian Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaqi Akbar. Ia menilai masyarakat tidak boleh menjadi korban kesalahan administrasi kepolisian.

“Surat konfirmasi ETLE wajib dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Kalau surat tidak dikirim lalu tiba-tiba STNK diblokir, jelas ini merugikan masyarakat. Apalagi masyarakat wajib tahu pelanggaran apa yang mereka lakukan,” tegas Baihaqi.

Ia mendesak Polda Jatim memperbaiki sistem ETLE agar lebih transparan dan tepat sasaran. “Jangan sampai masyarakat merasa dizalimi. Kalau memang salah, ya harus dikonfirmasi dengan jelas, bukan tiba-tiba STNK diblokir begitu saja,” tambahnya.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan implementasi ETLE di Jawa Timur. Alih-alih menghadirkan kepastian hukum, sistem ini justru memunculkan kebingungan baru ketika manajemen administrasi tidak berjalan rapi.

Publik kini menunggu langkah tegas dari Kakorlantas Polri maupun Polda Jatim. Jika masalah ini tidak segera ditangani, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dikhawatirkan semakin terkikis.

“Kalau begini terus, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Padahal ETLE dimaksudkan untuk membangun transparansi hukum, bukan menimbulkan keresahan baru,” pungkas Baihaqi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-Redho)

Baca Juga