Praktisi Hukum Desak Kapolri Copot Kompol DK Terkait Dugaan Kriminalisasi Warga Tanjungbalai
Praktisi hukum asal Jakarta, Roni Prima, mendesak Kapolri agar menonaktifkan Kompol DK terkait dugaan kriminalisasi warga Tanjungbalai.
GIMIC.ID, MEDAN – Praktisi hukum asal Jakarta, Roni Prima, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas Kompol Dedi Kurniawan (DK), perwira menengah yang saat ini menjabat sebagai Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara. Desakan itu disampaikan menyusul dugaan kriminalisasi terhadap Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai, dalam kasus narkotika yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai.
Menurut Roni, kasus Rahmadi bukanlah yang pertama kali mencoreng nama Kompol DK. Ia menilai perwira polisi tersebut memiliki rekam jejak panjang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Kompol DK bukan baru kali ini diduga menzalimi warga sipil. Jejak digital dan pengalaman saya sebagai kuasa hukum sebelumnya cukup jadi bukti bahwa ini bukan kasus tunggal,” ujar Roni saat diwawancarai sejumlah wartawan di Medan, Sabtu (16/8/2025).
Rekam Jejak Lama
Nama Kompol DK sempat mencuat pada 2021, ketika menjabat Wakapolsek Medan Helvetia. Saat itu, Roni bertindak sebagai kuasa hukum Muhammad Jefri Suprayudi, korban dugaan pemerasan Rp200 juta dan perampasan satu unit mobil Pajero Sport oleh DK.
“Fakta-fakta dalam perkara Jefri sudah jelas. Tapi waktu itu fokus kami adalah mengembalikan hak-hak korban, bukan menuntut pidana. Sekarang pola serupa terulang pada kasus Rahmadi,” jelas Roni.
Ia menyebut, baik Jefri maupun Rahmadi merupakan korban dari pola dugaan kriminalisasi yang berulang. Roni bahkan meyakini ada lebih banyak korban lain yang belum berani bersuara.
Fakta Baru di Persidangan
Dalam sidang Rahmadi pada Kamis (14/8), terungkap fakta baru bahwa uang sebesar Rp11,2 juta di rekening M-Banking milik terdakwa raib setelah ia ditahan. Diduga, uang itu hilang setelah Rahmadi dipaksa memberikan PIN ponselnya kepada petugas.
“Kalau bukan orang dalam, siapa lagi yang bisa akses rekening itu saat Rahmadi sudah dalam tahanan? Fakta ini menguatkan bahwa proses penangkapan penuh kejanggalan,” imbuh Roni.
Selain itu, kronologi penangkapan dan penemuan barang bukti dinilai tidak sinkron dengan keterangan resmi kepolisian. Rekaman CCTV yang beredar bahkan memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap Rahmadi oleh petugas yang disebut dipimpin langsung Kompol DK.
Gelombang Protes Warga
Kasus ini memicu gelombang protes warga Tanjungbalai. Pada 25 Juli 2025, ratusan masyarakat menggelar unjuk rasa di Mapolda Sumut, menuntut pencopotan Kompol DK.
Pemicu utama aksi tersebut adalah penangkapan Rahmadi pada Maret 2025. Ia dituduh memiliki 10 gram sabu-sabu. Namun, dalam persidangan, Rahmadi membantah keras dan menyebut barang haram itu ditanam oleh petugas. Ia juga mengungkapkan penganiayaan yang dialaminya di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukumnya, Suhandri Umar Tarigan, menilai penangkapan tersebut sarat pelanggaran prosedural dan mengarah pada rekayasa kasus.
Bantahan Kompol DK
Di sisi lain, Kompol Dedi Kurniawan membantah seluruh tudingan. Dalam pernyataan tertulis yang dikutip sejumlah media, ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap Rahmadi telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Harapan Penegakan Hukum
Meski demikian, Roni Prima menegaskan harapannya agar Majelis Hakim PN Tanjungbalai tetap memutus perkara secara objektif, tanpa tunduk pada tekanan dari institusi mana pun.
“Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan. Kalau institusi tak mampu membersihkan dirinya dari oknum seperti ini, bagaimana mungkin publik bisa percaya pada penegakan hukum di negeri ini?” pungkas Roni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)