Satlantas Polres Gresik Tangkap Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Remaja di Menganti

Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizky Julianda Putera Buna (tengah) bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus tabrak lari yang menewaskan remaja di Menganti, saat konferensi pers di Mapolres Gresik.

GIMIC.ID, GRESIK – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik bergerak cepat mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang remaja di Jalan Raya Desa Boboh, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Rabu (30/7/2025) dini hari.

Pelaku diketahui bernama A (52), sopir truk asal Mojokerto. Ia ditangkap di wilayah Tuban pada Senin (5/8/2025), setelah hampir sepekan menjadi buron. Penangkapan dilakukan berkat kerja intensif tim investigasi Satlantas Polres Gresik yang menelusuri jejak pelarian pelaku dengan bantuan rekaman CCTV.

Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizky Julianda Putera Buna, menjelaskan kecelakaan terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, truk tronton Hino yang dikemudikan pelaku melaju dari arah barat ke timur. Truk diduga melanggar marka jalan dengan terlalu ke kanan, hingga bertabrakan dengan sepeda motor Honda Scoopy W 4710 EU yang dikendarai Priya Dikantara (19), berboncengan dengan Nabila (21).

Benturan keras membuat Priya meninggal dunia di tempat, sementara Nabila mengalami luka-luka dan dilarikan ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Bukannya berhenti, truk justru kabur meninggalkan korban.

“Pelaku melarikan diri usai kejadian. Namun berkat kerja keras tim, jejaknya berhasil kami telusuri hingga akhirnya ditangkap di Tuban,” ujar AKP Rizky Julianda, Sabtu (9/8/2025).

Terungkap Lewat CCTV dan Jejak Kendaraan

Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, Unit Gakkum Satlantas Polres Gresik berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku. Truk sempat terekam kamera CCTV melintas dari Menganti menuju Kedamean, Krian, Mojokerto, hingga Gempol (Pasuruan).

Rekaman kamera di sebuah pabrik di Gempol menunjukkan truk tersebut masuk dengan tulisan “KAREB” di kaca depannya. Dari situ, polisi mengantongi nomor polisi S 9915 UB dan berkoordinasi dengan Koperasi KAREB Bojonegoro untuk melacak identitas sopir.

Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada A, yang kemudian dibekuk saat berada di Kabupaten Tuban. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.

Terancam Hukuman Penjara

Polisi menjerat pelaku dengan dua pasal, yakni Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara karena menyebabkan korban meninggal dunia, serta Pasal 312 UU LLAJ, dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara karena melarikan diri dan tidak memberikan pertolongan.

Sebagai barang bukti, polisi menyita truk tronton Hino S 9915 UB, sepeda motor korban, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan SIM.

Ayah korban, Agung Supriyo, mengucapkan rasa terima kasih kepada jajaran Polres Gresik.
“Saya mewakili keluarga mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik yang cepat mengungkap kasus anak saya,” ungkapnya dengan haru.

Kasat Lantas juga menegaskan, pihak keluarga korban dapat mengambil kembali sepeda motor almarhum secara gratis setelah proses penyidikan selesai.
“Penangkapan ini adalah bukti komitmen Polres Gresik dalam menindak tegas pelaku kejahatan lalu lintas, khususnya tabrak lari. Kami hadir untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tegas AKP Rizky Julianda.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Gresik kembali menegaskan keseriusannya menjaga keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-Redho)

Komentar

Loading...