1. Beranda
  2. News

Kuasa Hukum Korban Soroti Upaya Intervensi Persidangan Kasus Penganiayaan di Pancur Batu

Oleh ,

Massa memenuhi halaman Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tempat sidang Pancur Batu, saat berlangsungnya persidangan kasus penganiayaan.

GIMIC.ID, PANCUR BATU – Kuasa hukum Notrianta Sebayang, Wilter Sinuraya, menyesalkan adanya aksi massa yang dinilai berupaya mengintervensi jalannya persidangan perkara penganiayaan terhadap kliennya. Aksi tersebut berlangsung di halaman Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Pancur Batu saat agenda pembelaan terdakwa Josniko Tarigan.

Menurut Wilter, tuntutan massa yang meminta hukuman ringan bagi terdakwa tidak masuk akal, mengingat banyaknya faktor yang memberatkan. “Korban dipukuli di depan istri dan anaknya hingga wajahnya babak belur dan matanya nyaris tidak terbuka. Anak korban yang masih kecil sampai menjerit dari dalam mobil karena melihat ayahnya dipukuli,” ungkap Wilter, Jumat (15/8/2025).

Ia menambahkan, terdakwa pernah berstatus buron (DPO) selama setahun, tidak pernah meminta maaf, serta meninggalkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya. “Aneh rasanya, memukuli korban dengan batu, kabur setahun, lalu minta dihukum ringan. Ini jelas mencederai rasa keadilan,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Rabu (13/8/2025) lalu, sekitar seratus massa menggelar demonstrasi di depan gedung pengadilan. Mereka memprotes tuntutan jaksa yang dianggap terlalu berat dan mendesak majelis hakim memberi hukuman ringan kepada terdakwa. Padahal, berdasarkan dakwaan, Josniko memukuli korban menggunakan batu paving block hingga korban mengalami luka parah.

Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 2 bulan penjara atas pelanggaran Pasal 351 ayat (1) KUHP. Dalam pledoinya, Josniko mengakui telah memukul korban, namun membantah menggunakan batu, melainkan “tanah yang sudah mengeras”.

Kasus ini berawal pada Sabtu, 19 November 2022, di Jalan Medan–Berastagi, Pancur Batu. Saat itu, terdakwa mengatur lalu lintas karena ada bus mogok. Korban yang melintas dihentikan paksa, memicu adu mulut antara istri korban dan terdakwa. Korban yang turun dari mobil langsung dipukul terdakwa, lalu dikejar, dan dipukuli lagi dengan batu hingga babak belur.

Setelah kejadian, terdakwa sempat kabur dan ditetapkan sebagai DPO. Ia baru ditangkap pada 3 Juni 2025 saat dirawat di rumah sakit. Sidang putusan perkara ini dijadwalkan digelar pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-RSD)