Tak Berkutik! Polisi Ringkus Pencuri Motor di Loket Angkot Medan Tuntungan

Pelaku pencurian sepeda motor berinisial IG (40) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Rabu (13/8/2025).

GIMIC.ID, MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil mengamankan seorang pria berinisial IG (40), warga Jalan Klambir 5, Kampung Lalang, Medan Sunggal, yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Medan Tuntungan.

Pelaku ditangkap pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah loket angkot Mekar Jaya di Jalan Bunga Pariaman I, Kelurahan Ladang Bambu. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan polisi nomor LP/B/306/VIII/2025/SPKT Polsek Medan Tuntungan, Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara.

Kronologis kejadian
Kasus ini bermula pada Minggu (10/8/2025) malam, saat korban, Muslim (55), seorang sopir angkot warga Jalan Amaliun Gang Damai, Medan Area, memarkir sepeda motor Honda Revo BK 3928 AGQ miliknya di pangkalan angkot dengan kondisi terkunci stang.

Keesokan paginya, Senin (11/8/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, korban menerima informasi dari saksi bahwa sepeda motornya telah hilang. Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Medan Tuntungan.

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan, S.H., langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Penangkapan dan barang bukti
Dua hari setelah laporan dibuat, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku. Tim Unit Reskrim segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor curian disembunyikan di kawasan Namogajah.

Polisi kemudian bergerak ke lokasi penyimpanan dan berhasil menemukan sepeda motor milik korban. Barang bukti berupa satu unit Honda Revo tahun 2016 langsung dibawa ke Polsek Medan Tuntungan bersama pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, S.H., M.H., mengapresiasi kinerja tim di lapangan yang bergerak cepat mengungkap kasus ini.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan mengamankan kendaraan dengan kunci ganda untuk mencegah aksi pencurian,” ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...