OJK: Enam Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Masih Dalam Pengawasan Khusus

kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta.

GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hingga Juni 2025, masih terdapat enam perusahaan asuransi dan/atau reasuransi yang berada dalam status pengawasan khusus.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut keenam perusahaan tersebut belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum serta memiliki tingkat Risk Based Capital (RBC) di bawah 120 persen.

Meski tidak merinci nama-nama perusahaan yang dimaksud, Ogi menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan pengawasan ketat dan mendorong pelaksanaan rencana perbaikan yang kredibel.

“OJK terus melakukan pengawasan ketat dan mendorong implementasi rencana perbaikan yang kredibel, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan pemegang polis,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (13/8/2025).
Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Dalam regulasi tersebut diatur bahwa perusahaan asuransi yang telah berdiri wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar, sedangkan perusahaan asuransi syariah wajib memenuhi ekuitas minimum Rp100 miliar, paling lambat 31 Desember 2026.

Untuk perusahaan reasuransi, ketentuan ekuitas minimum ditetapkan sebesar Rp500 miliar, dan Rp250 miliar untuk reasuransi syariah. Kebijakan ini bertujuan memperkuat ketahanan industri asuransi di Indonesia sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pemegang polis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...