1. Beranda
  2. Keuangan

OJK Beri Kelonggaran Waktu Laporan Triwulan II 2025 Terkait Penerapan PSAK 117

Oleh ,

Suasana lobi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. OJK memberikan kelonggaran batas waktu penyampaian laporan triwulan II 2025 bagi perusahaan asuransi terkait penerapan PSAK 117.

GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran atau penyesuaian waktu bagi perusahaan asuransi dalam menyampaikan laporan triwulan II tahun 2025 yang telah mengacu pada Penyesuaian Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2024, batas waktu penyampaian laporan triwulan untuk tahun 2025 ditetapkan paling lambat 45 hari sejak akhir triwulan.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, laporan triwulan II 2025 dapat disampaikan paling lambat 15 Agustus 2025,” ujar Ogi dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (14/8/2025).

Ogi menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap kesiapan industri dalam menerapkan PSAK 117 yang tergolong kompleks dan baru diberlakukan tahun ini. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan PSAK 117 akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Di sisi lain, OJK tetap berkomitmen mendorong perbaikan kualitas pelaporan sesuai PSAK 117 dengan memantau perkembangan industri, memberikan asistensi teknis, serta membuka ruang dialog untuk memastikan implementasi yang konsisten dan akuntabel.

“OJK senantiasa melakukan pengawasan untuk memastikan terpenuhinya kewajiban penyampaian laporan keuangan berdasarkan PSAK 117,” imbuh Ogi.

Selain itu, OJK juga meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk segera menunjuk akuntan publik. Diharapkan pada Agustus 2025, proses audit atas laporan keuangan tahun berjalan sudah dapat dimulai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Baca Juga