Narkoba Jaringan Lapas Sidoarjo Terbongkar, Dua Tersangka Dibekuk

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M.Z. Rofik bersama jajaran Satresnarkoba merilis barang bukti sabu dan ekstasi hasil ungkap dua kasus narkoba pada Juli 2025, Selasa (12/8/2025).

GIMIC.ID, SIDOARJO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo mengungkap dua kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi selama Juli 2025. Barang bukti yang diamankan mencapai 226 gram sabu dan 18 butir ekstasi.

Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin Wakapolresta Sidoarjo AKBP M.Z. Rofik, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Riki Donaire Piliang dan Kasi Humas Iptu Tri Novi Handono, di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (12/8/2025).

“Pola peredaran sabu sama, dikemas dalam plastik klip kecil dan diedarkan dengan sistem ranjau oleh pelaku,” ungkap AKBP Rofik.

Kasus pertama terjadi pada 25 Juli 2025. Polisi menangkap tersangka S.M (36) di pinggir jalan Desa Sumorame, Kecamatan Candi, dengan barang bukti 54 poket sabu seberat 57,4 gram. Penggeledahan di rumahnya di Desa Manggung, Kecamatan Porong, menemukan tambahan 20 poket sabu seberat 128,95 gram, dua timbangan elektrik, alat isap, dan plastik klip.

S.M mengaku menerima sabu dari seseorang berinisial I.H (DPO) melalui sistem ranjau di kawasan MERR, Surabaya. Barang tersebut kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil dan diedarkan di wilayah Candi, Porong, Tanggulangin, hingga Gempol, Pasuruan. Ia mendapat upah Rp 6,5 juta per ons jika seluruh sabu ludes terjual.

Kasus kedua terungkap pada 19 Juli 2025, saat polisi meringkus M.U (36) di pinggir jalan Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi. Dari tas yang dibawanya, petugas menemukan 14 poket sabu seberat 7,32 gram. Penggeledahan lanjutan di kosnya di Desa Karangtanjung mengungkap 17 poket sabu tambahan seberat 32,68 gram serta 18 butir ekstasi berwarna kuning.

M.U mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari A.B, narapidana yang dikenalnya saat berada di Lapas Sidoarjo. Narkoba itu diterima secara ranjau di kawasan Kupang, Surabaya, kemudian dibagi untuk diedarkan kembali di berbagai titik di Sidoarjo.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...