Kasus Dugaan Kartel Bunga Pindar, KPPU Panggil 97 Perusahaan Fintech

Kantor KPPU R.I (Foto: Istimewa)
GIMIC.ID, JAKARTA – Kasus dugaan kartel suku bunga di industri pinjaman daring (pindar) memasuki babak baru. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil 97 perusahaan penyedia layanan pindar pada Kamis (14/8/2025) untuk menghadiri pemaparan laporan dugaan pelanggaran oleh tim investigator.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, membenarkan pemanggilan tersebut. Ia menyebut nilai perkara ini mencapai Rp1.650 triliun.
“Betul (dipanggil). Ini sudah ramai di kantor KPPU,” kata Deswin saat dikonfirmasi, Kamis (14/8/2025).
Deswin menambahkan, seluruh perusahaan yang dipanggil merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski demikian, ia belum merinci isi detail pemaparan laporan tersebut.
Dugaan pelanggaran Pasal 5 UU Antimonopoli
Sebelumnya, hasil penyelidikan KPPU mengindikasikan adanya pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sebanyak 97 penyelenggara layanan pindar diduga menetapkan plafon bunga harian secara bersama-sama melalui kesepakatan internal di AFPI. Tarif bunga yang mencakup biaya pinjaman dan biaya lainnya awalnya dibatasi 0,8 persen per hari, lalu pada 2021 diturunkan menjadi 0,4 persen per hari.
AFPI bantah tuduhan kartel
Menanggapi tuduhan tersebut, Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, membantah adanya praktik kartel dan menyebut kebijakan bunga justru dilakukan untuk melindungi konsumen dari jeratan pinjaman berbunga tinggi dan praktik pinjaman online ilegal.
“OJK waktu itu mengarahkan kami untuk mengatur suku bunga. Supaya apa? Karena, di zaman itu, sangat sulit membedakan antara pindar dan pinjol ilegal,” ujarnya.
Entjik menjelaskan, pada periode 2020–2023 bunga pinjol ilegal bahkan bisa mencapai 1,5 persen per hari. OJK dan AFPI kemudian sepakat membatasi bunga konsumtif sebesar 0,8 persen per hari, mengikuti standar yang digunakan di Inggris.
Penurunan suku bunga dilakukan secara bertahap karena biaya teknologi untuk risk control dan credit scoring masih tinggi akibat keterbatasan infrastruktur di Indonesia.
KPPU menegaskan proses pemeriksaan akan terus berlanjut sesuai prosedur, guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran persaingan usaha dalam penetapan suku bunga pindar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
Komentar