Sidang Narkotika di Tanjungbalai, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Hilangnya 10 Gram Sabu

Kuasa hukum terdakwa, Asra Maholi Lingga (kanan) dan Suria Perdamean Lingga, menyampaikan eksepsi terkait dugaan hilangnya 10 gram barang bukti sabu-sabu dalam sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (13/8/2025).

GIMIC.ID, TANJUNGBALAI – Proses hukum terhadap dua terdakwa kasus narkotika, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, kembali memunculkan tanda tanya besar. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (13/8/2025), kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum Lingga & Rekan mengajukan eksepsi terkait ketidaksesuaian barang bukti yang disodorkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Asra Maholi Lingga, didampingi Suria Perdamean Lingga, menegaskan bahwa barang bukti dalam surat dakwaan tidak sesuai dengan fakta yang disampaikan kliennya. Menurut mereka, terdapat selisih mencolok dalam berat sabu-sabu yang disita polisi dengan yang tercantum di dakwaan.

“Dalam dakwaan disebutkan barang bukti seberat 60 gram, padahal klien kami menyatakan berat sebenarnya 70 gram. Ke mana perginya 10 gram sisanya? Ini bukan soal kelalaian hitung, tapi soal transparansi dan integritas proses hukum,” tegas Asra di hadapan majelis hakim yang diketuai Erita Harefa.

Menanggapi keberatan tersebut, JPU Sitilisa Evriaty Br Tarigan menyatakan akan memberikan jawaban resmi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu, 20 Agustus 2025. Sidang pun ditunda hingga pekan depan.

Persoalan barang bukti ini sejatinya sudah mengemuka sejak sidang sebelumnya pada 29 Juli 2025. Saat itu, terdakwa Andre mengungkap bahwa barang bukti yang disita berjumlah tujuh bungkus, bukan enam seperti dalam dakwaan. Satu bungkus sabu-sabu seberat 10 gram diduga hilang dari proses penyitaan dan penyerahan barang bukti.

Lebih mengejutkan lagi, bungkus yang ‘hilang’ itu diduga digunakan untuk menjerat terdakwa lain, Rahmadi, yang saat ini menjalani proses hukum dalam berkas terpisah.

“Barang bukti kami itu ada 70 gram. Bukan 60 gram,” tegas Andre di ruang sidang, memperkuat dugaan adanya manipulasi atau penyalahgunaan barang bukti oleh aparat penegak hukum.

Meski demikian, kuasa hukum mengakui klien mereka tidak menampik perbuatan yang didakwakan. Namun, ketidaksesuaian barang bukti dinilai tetap harus dipersoalkan demi menjamin prinsip keadilan.

“Ini bukan soal mengelak dari jeratan hukum. Ini soal mengoreksi prosedur yang rawan diselewengkan. Kalau barang bukti bisa berubah-ubah, siapa yang bisa menjamin tidak terjadi penyalahgunaan?” ujar Suria Perdamean Lingga.

Pengungkapan ini menambah panjang daftar pertanyaan publik mengenai integritas aparat penegak hukum di Tanjungbalai. Dalam banyak perkara narkotika, barang bukti kerap menjadi alat bukti utama untuk menjerat terdakwa. Ketidakjelasan jumlah maupun asal-usul barang bukti dapat menimbulkan kecurigaan adanya rekayasa hukum.

Sidang lanjutan pekan depan akan menjadi ujian bagi kejaksaan untuk membuktikan integritas dakwaan sekaligus menjawab secara gamblang, apakah 10 gram yang hilang itu benar-benar tidak terlacak atau sengaja dialihkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-RSD)

Komentar

Loading...