Polsek Medan Tuntungan Ringkus 8 Pelaku Pencurian dan Penadah di Jalan Nilam

Delapan pria yang diduga pelaku pencurian dan penadah barang hasil curian diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Polrestabes Medan. 

GIMIC.ID, MEDAN - Polsek Medan Tuntungan berhasil mengamankan delapan orang pria dewasa yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat (penadahan) di wilayah Medan Tuntungan, Kota Medan. Empat orang di antaranya diduga sebagai pelaku pencurian, sementara empat lainnya sebagai penadah barang hasil curian.

Kapolsek Medan Tuntungan, melalui Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/298/VIII/2025/SPKT POLSEK MEDAN TUNTUNGAN/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tertanggal 4 Agustus 2025. Laporan tersebut dibuat oleh korban, Mangdalena Br Purba (64), seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Jalan Nilam 19 No. 23, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.

Pencurian terjadi di rumah milik Elvando Tunggul Mauliate Simatupang, yang berlokasi di Jalan Nilam 19 No. 25, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, pada Senin (4/8) sekitar pukul 08.30 WIB. Korban yang saat itu bertugas menjaga rumah melihat beberapa pasang sandal di belakang rumah. Ia kemudian menemukan pintu belakang dalam keadaan terbuka dan rusak, serta kondisi isi rumah berantakan.

Pelapor segera menghubungi pemilik rumah dan diarahkan untuk membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan. Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Omrin Siallagan langsung mendatangi lokasi, melakukan olah TKP, mencari saksi, serta mengumpulkan rekaman CCTV.

Dari rumah tersebut, pelaku berhasil menggasak berbagai barang berharga, antara lain:

  • Mesin cuci, kulkas, dan beberapa rice cooker
  • Speaker Harman Kardon, televisi LG, dan printer
  • Tabung gas, galon air, kipas angin, setrika, dan pemanas air
  • Berbagai peralatan rumah tangga, sandal, sepatu, hingga tempat tidur bayi

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat pelaku utama pencurian, yaitu:

  1. Sumilno (32), warga Desa Simalingkar A
  2. Andi Saputra alias Aseng (35), warga Kelurahan Mangga
  3. Junanda (35), warga Desa Simalingkar A
  4. Abed Nego Tampubolon (33), warga Medan Sunggal

Mereka mengaku menjual sebagian barang curian melalui aplikasi marketplace dan kepada perorangan. Salah satu televisi hasil curian dijual seharga Rp350 ribu, sementara uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Polisi juga mengamankan empat penadah barang curian (Pasal 480 KUHP):

  • K (33), security
  • EK (47), mekanik
  • AS (49), pedagang ayam
  • S (41), wiraswasta

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat unit ponsel, satu kunci L, pisau, uang tunai Rp145 ribu, dispenser, kipas angin, kelambu bayi, TV LG, serta speaker Harman Kardon lengkap dengan charger-nya.

Seluruh pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Medan Tuntungan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah yang lebih luas dalam kasus ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Komentar

Loading...