1. Beranda
  2. News Update

Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Grup Gay di Facebook, Tiga Pelaku Diamankan

Oleh ,

 Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing (tengah) didampingi Wakapolresta AKBP M. Zain Dwi Rofik (kiri) dan Kasatreskrim Kompol Arief Rizky Wicaksana (kanan) saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus jaringan grup gay di media sosial Facebook, Sidoarjo, Selasa (12/8/2025).

GIMIC.ID, SIDOARJO – Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar jaringan grup gay di media sosial Facebook yang digunakan untuk menawarkan jasa asusila sesama jenis. Dalam pengungkapan ini, tiga orang pelaku berinisial AY (22), RM (22), dan SM (32) diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat serta pemberitaan di media sosial mengenai aktivitas mencurigakan pada grup komunitas Facebook bernama “Cowok Manly Sidoarjo”.

“Setelah kami telusuri, ternyata grup tersebut digunakan sebagai wadah untuk mempromosikan layanan seksual sesama jenis. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tiga pelaku di lokasi berbeda, salah satunya pemilik akun Facebook bernama ‘Vinna Inces’ yang kerap memposting penawaran jasa tersebut,” ujar Tobing, Selasa (12/8/2025).

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka AY, warga Kertosono, Nganjuk, merupakan pemilik akun “Vinna Inces” yang rutin mengunggah penawaran jasa di grup tersebut. AY diketahui bekerja sebagai pedagang di Warung Sambel Penyet Tiga Putra, Jalan Taruna, Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Sementara RM, warga Ngoro, Jombang, berperan mengirimkan tautan grup kepada AY agar bergabung. Sedangkan SM, warga Jember, adalah admin sekaligus pembuat grup yang bertujuan menarik pelanggan untuk aktivitas terlarang tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat (25/7), ketika polisi menindaklanjuti laporan warga dan pemberitaan di media sosial tentang adanya grup gay di Sidoarjo. Tim opsnal kemudian melacak nomor telepon yang tertera pada unggahan hingga menemukan identitas AY.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel masing-masing merek Oppo A3x dan Redmi 10A, tangkapan layar unggahan Facebook, serta percakapan di aplikasi WhatsApp.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kesusilaan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-Redho)

Baca Juga