Polres Gresik Tangkap Penipu Modus Cek Kosong, Korban Rugi Rp3 Miliar

Petugas Satreskrim Polres Gresik menggiring tersangka RSFR (50), pelaku penipuan modus cek kosong senilai Rp3 miliar, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

GIMIC.ID, GRESIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus memberikan cek kosong sebagai alat pembayaran. Pelaku berinisial RSFR (50), warga Kelurahan Sidorukun, Kecamatan Gresik, ditangkap di Situbondo pada 1 Agustus 2025.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menjelaskan, kasus ini bermula pada Juli 2024 ketika korban, Gegen Satrio Berbowo Hermanto (43), dikenalkan kepada tersangka oleh seorang guru. Saat itu, tersangka mengaku membutuhkan dana operasional untuk pekerjaan di sebuah pabrik di Kabupaten Gresik.

“Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp3 miliar ke rekening perusahaan milik tersangka, PT Fesa Karya, dengan janji pengembalian dalam waktu 1–3 bulan,” ujar AKP Abid, Rabu (13/8/2025).

Sebagai jaminan, tersangka menyerahkan dua lembar cek senilai total Rp3 miliar. Namun setiap kali korban mencoba mencairkannya di bank, cek tersebut selalu ditolak karena saldo tidak mencukupi. Penolakan terjadi berulang pada 11 Oktober 2024, 20 November 2024, dan 3 Januari 2025.

Merasa ditipu, korban melapor ke Polres Gresik. Penyidik kemudian memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menggelar perkara. Dari hasil penyelidikan, RSFR ditetapkan sebagai tersangka dan diburu hingga ke Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo.

“Penangkapan dilakukan pada pukul 06.00 WIB. Tersangka langsung dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Abid.

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi satu lembar cek kontan bernomor CGS528395 senilai Rp3 miliar dan tiga lembar surat keterangan penolakan dari BRI.

Atas perbuatannya, RSFR dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam bertransaksi menggunakan cek, khususnya dengan pihak yang baru dikenal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-Redho)

Komentar

Loading...