Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Agas

GIMIC.ID, BELAWAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, seorang pengedar sabu berhasil diringkus di kawasan Kampung Agas, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Tersangka berinisial Ramiadi (44) ditangkap bersama sejumlah barang bukti, antara lain 10 plastik klip berisi sabu, 1 pipet ujung runcing, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 kotak kaleng warna hitam, 1 kotak bertuliskan Promag, 1 unit ponsel, dan uang tunai Rp50.000.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH., MH., pada Selasa (12/8/2025) mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di Kampung Agas.
“Setelah menerima laporan dari warga, tim langsung melakukan penyelidikan. Begitu informasi dinyatakan valid, kami bergerak cepat melakukan penggerebekan di rumah tersangka,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah lemari pakaian di kamar tersangka.
“Tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini ia telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Ismail Pane.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, guna mewujudkan wilayah bebas narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-GUN)
Komentar