OJK Soroti Fenomena Debitur ‘Nakal’ Gandeng Ormas untuk Hindari Penarikan Kendaraan

"Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, memberikan keterangan pers terkait fenomena debitur nakal di Jakarta, Senin (11/8/2025)."
GIMIC.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap fenomena maraknya debitur bermasalah atau kredit macet yang meminta perlindungan kepada organisasi masyarakat (ormas) agar kendaraan mereka tidak ditarik meski telah menunggak cicilan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pihaknya telah menerima keluhan dari sejumlah perusahaan pembiayaan terkait praktik ini.
“Fenomena ini dalam beberapa kasus mengganggu proses eksekusi agunan yang sah secara hukum,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (11/8/2025).
Potensi Ganggu Ekosistem Pembiayaan
Agusman menilai, jika praktik tersebut dibiarkan, akan berpotensi menghambat proses hukum, meningkatkan risiko kredit, dan mengganggu ekosistem pembiayaan secara menyeluruh.
“Dalam jangka panjang, ini dapat menyebabkan akses pembiayaan melalui perusahaan pembiayaan bagi masyarakat luas menjadi lebih terbatas,” jelasnya.
OJK mengimbau perusahaan pembiayaan untuk tetap menjalankan proses penarikan kendaraan sesuai ketentuan, menggunakan debt collector tersertifikasi, dan menghindari tindakan intimidatif.
“Perusahaan harus mengutamakan penyelesaian secara persuasif dan bermartabat. Jika ada hambatan non-yuridis seperti intimidasi oknum tertentu, segera laporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
Untuk mengatasi permasalahan ini, OJK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan kelancaran eksekusi jaminan fidusia dan meminimalisasi potensi keresahan di lapangan.
Selain itu, OJK memperkuat sinergi dengan aparat dan instansi terkait agar pelaksanaan eksekusi agunan fidusia berjalan tertib, serta mendorong peningkatan pemahaman semua pihak terkait hak dan kewajiban dalam perjanjian pembiayaan.
Rasio Kredit Macet Multifinance Masih Terjaga
Berdasarkan laporan bulanan OJK per Juni 2025, tingkat risiko kredit bermasalah pada perusahaan pembiayaan masih terjaga. Rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat 2,55 persen, sedangkan NPF net berada di level 0,88 persen.
Kasus di Surabaya
Fenomena ini sempat mencuat pada 16 Juli 2025, ketika lima anggota ormas mendatangi kantor BOT Finance Surabaya. Mereka diduga menyekap dan membawa paksa seorang pegawai perusahaan tersebut, menuntut pengembalian kendaraan yang telah ditarik akibat kredit macet, meski tidak memiliki hubungan hukum dengan debitur maupun perusahaan pembiayaan.
Kasus yang sempat memanas itu akhirnya diselesaikan secara damai melalui jalur restorative justice pada 4 Agustus 2025. Kedua belah pihak sepakat berdamai, saling memaafkan, dan tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)
Komentar