1. Beranda
  2. News Update

KPPU Jatuhkan Denda Rp1 Miliar ke Mitsui & Co. dan Mitsui Australia Akibat Terlambat Lapor Akuisisi

Oleh ,

Majelis Komisi KPPU saat membacakan putusan dalam Perkara Nomor 21/KPPU-M/2024 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (11/8/2025).

GIMIC.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada Mitsui & Co., Ltd. (Terlapor I) dan Mitsui & Co. (Australia) Ltd. (Terlapor II) karena terbukti melanggar kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham sesuai ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Perkara ini tercatat dalam Nomor 21/KPPU-M/2024 dan berkaitan dengan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham Position Partners Pty. Ltd. (kini bernama Aptella Pty., Ltd.) oleh Mitsui & Co., Ltd. dan Mitsui & Co. (Australia) Ltd. pada tahun 2022. KPPU menemukan bahwa kedua perusahaan terlambat satu hari kerja dalam menyampaikan notifikasi transaksi merger dan akuisisi tersebut.

Putusan dibacakan di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (11/8/2025), oleh Ketua Majelis Komisi Eugenia Mardanugraha bersama Anggota Majelis Hilman Pujana dan Mohammad Reza.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menyatakan:

  1. Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.
  2. Menghukum kedua terlapor membayar denda secara tanggung renteng sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) ke kas negara sebagai pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha melalui bank dengan kode penerimaan 425812.
  3. Memerintahkan kedua terlapor melaporkan dan menyerahkan bukti pembayaran denda tersebut kepada KPPU.
  4. Memerintahkan pelaksanaan pembayaran maksimal 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

KPPU menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha, baik lokal maupun multinasional, untuk mematuhi batas waktu pemberitahuan pengambilalihan saham sesuai peraturan yang berlaku. “Keterlambatan sekecil apa pun tetap memiliki konsekuensi hukum,” ujar Eugenia Mardanugraha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2)

Baca Juga