Kejati Sumut Tetapkan Dua Tersangka Korupsi KPR di Bank Sumut KCP Melati Medan
"Penyidik Kejati Sumut menggiring tersangka dugaan korupsi fasilitas KPR di PT Bank Sumut KCP Melati Medan, usai dilakukan pemeriksaan, Selasa (12/8/2025)."
GIMIC.ID, MEDAN – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati, Medan. Perkara ini diduga merugikan keuangan negara pada sektor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil penyidikan dan ditemukannya minimal dua alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni JCS, Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan, dan HA, wiraswasta yang bekerja sebagai sales di Toyota Delta Mas sekaligus debitur pemohon kredit.
Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum., melalui Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum, M. Husairi, SH., MH., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-08/L.2/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023, yang dilanjutkan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 terhadap JCS.
Adapun HA ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-19/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada hari ini, Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, penyidik menahan JCS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sumut Nomor: Print-05/L.2/Fd.2/08/2025. Tersangka dititipkan di Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari pertama,” ujar Husairi.
Modus Penggelembungan Nilai Agunan
Berdasarkan hasil penyidikan, JCS diduga mengatur dan menginisiasi penilaian harga agunan dalam rangka pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh HA. Keduanya diduga melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit, serta penyimpangan prosedur pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur dalam SK Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 tentang KPR Sumut Sejahtera tertanggal 12 Agustus 2011.
Perbuatan tersebut terkait fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT Bank Sumut KCP Melati Medan. “Tindakan ini kami nilai sebagai rangkaian tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas KPR,” kata Husairi.
Tersangka Kedua Belum Ditahan
Sementara itu, HA hingga kini belum ditahan. Menurut Husairi, yang bersangkutan telah dipanggil secara patut, namun belum memenuhi panggilan penyidik. “Ini akan menjadi pertimbangan tim dalam proses hukum selanjutnya,” tegasnya.
Kejati Sumut menegaskan akan terus mengusut kasus ini demi menegakkan hukum dan melindungi keuangan negara dari praktik korupsi di lingkungan BUMD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-H2)