Kejari Medan Eksekusi Perempuan 69 Tahun dalam Kasus Penyerobotan Tanah
Petugas Kejaksaan Negeri Medan mengawal terpidana Frida Mona Simarmata (69) saat dieksekusi ke Lapas Perempuan Kelas II A Medan, Senin (11/8/2025). Eksekusi dilakukan setelah putusan kasus penyerobotan tanah berkekuatan hukum tetap.
GIMIC.ID, MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, mengeksekusi Frida Mona Simarmata (69) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Medan untuk menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun dalam perkara penyerobotan tanah.
"Benar, terpidana telah dieksekusi ke Lapas Perempuan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Medan, Deny Marincka Pratama, saat dikonfirmasi di Medan, Selasa (12/8/2025).
Eksekusi dilakukan pada Senin (11/8/2025) berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang menyatakan Frida terbukti melanggar Pasal 385 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun.
Secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu menjelaskan bahwa terpidana diamankan di rumahnya di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang.
"Terpidana kooperatif saat diamankan, meski sempat terjadi cekcok. Setelah itu, ia langsung dibawa untuk dieksekusi ke Lapas Perempuan," kata Septian.
Menurut Septian, sebelumnya JPU menuntut Frida dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, namun majelis hakim memvonis satu tahun penjara. Karena tidak ada upaya banding dari kedua belah pihak, putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini bermula ketika Frida menyewakan rumah milik almarhum Taman Rata Singarimbun di Jalan Setia Budi Pasar II Komplek Puri Tania Nomor 17, Medan, tanpa izin ahli waris. Setelah pemilik rumah meninggal pada 2021, rumah tersebut kosong. Frida mengganti kunci dan menyewakannya kepada Tunggul Purba dengan menerima uang muka Rp2 juta dari total sewa Rp20 juta untuk jangka waktu dua tahun.
Aksi tersebut diketahui oleh tetangga bernama Muslim, yang kemudian memberitahu Ngapuli Purba, istri almarhum sekaligus ahli waris sah. Setelah dicek, rumah sudah ditempati pihak lain tanpa izin, sehingga kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id
(G-RSD)