KPPU Jatuhkan Denda Rp5 Miliar kepada Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings terkait Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

Ketua Majelis Komisi KPPU Hilman Pujana (tengah) bersama anggota majelis membacakan putusan perkara keterlambatan notifikasi akuisisi Louis Dreyfus Company di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (11/8/2025).

GIMIC.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Louis Dreyfus Company Melbourne Holdings Pty. Ltd. (LDC) bersalah dalam perkara keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham Emerald Australia Pty. Ltd. Putusan dibacakan pada Senin (11/8/2025) di Kantor Pusat KPPU, Jakarta.

Perkara dengan Nomor 19/KPPU-M/2024 ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010 tentang kewajiban notifikasi merger dan akuisisi. LDC terbukti terlambat sembilan hari kerja dalam melakukan notifikasi atas akuisisi saham Emerald Grain Pty. Ltd. yang dilakukan pada 2022.

Dalam amar putusan, Majelis Komisi yang dipimpin Hilman Pujana dengan anggota Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza menyatakan:

  1. Terlapor terbukti melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.
  2. Menjatuhkan denda sebesar Rp5 miliar yang wajib disetor ke kas negara melalui mekanisme pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
  3. Memerintahkan LDC untuk menyerahkan salinan bukti pembayaran denda kepada KPPU.
  4. Batas waktu pelaksanaan pembayaran dan pelaporan maksimal 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

KPPU menegaskan, sanksi ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan persaingan, khususnya kewajiban pelaporan merger dan akuisisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gimic.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaUj0IA0LKZLdsktWS3G. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Gimic.id

(G-H2) 

Komentar

Loading...